Dengan Cara Ini, DKI Bisa Surplus Rp 5,7 Triliun meski Pajak EV Gratis
Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan kehilangan potensi pendapatan dari insentif pajak kendaraan listrik hingga Rp 2 triliun. Namun, ada usulan perubahan skema pajak kendaraan sehingga pemerintah tidak kehilangan pendapatan, bahkan justru meningkatkan pendapatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, mengusulkan beberapa skema biar pemerintah daerah tetap dapat pemasukan meski pajak kendaraan listrik diberikan insentif. Menurut pria yang akrab disapa Puput itu, skema yang paling masuk akal adalah pemberian insentif-disinsentif untuk kendaraan bermotor. Maksudnya, insentif tetap diberikan kepada kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Sedangkan kendaraan yang lebih 'kotor' diberikan disinsentif.
"Pada skema (usulan) ini, Pemda memungut cukai atas setiap gram emisi apabila emisi kendaraan melampaui baku mutu. Sebaliknya, Pemda memberikan insentif atas setiap gram kinerja penurunan emisi/karbon kendaraan di bawah baku mutu. Dengan skema ini maka Pemda dapat mengendalikan emisi (mendorong kendaraan rendah emisi atau kendaraan beremisi nol bersih [net zero emission]) tanpa membebani APBD, karena insentif kendaraan rendah emisi/net zero emission ini akan dibiayai dari dana hasil pengumpulan cukai emisi (cross subsidy)," kata Puput kepada detikOto, Senin (27/7/2026).
Bahkan, menurutnya, dengan skema insentif/disinsentif seperti ini, Pemda dapat memperoleh surplus. Soalnya faktanya kendaraan beremisi tinggi (diindikasikan oleh tingginya populasi kendaraan BBM fossil) populasinya jauh lebih besar ketimbang kendaraan beremisi rendah seperti kendaraan listrik.
"Skema insentif/disinsentif fiscal seperti ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk bergeser pada penggunaan kendaraan rendah emisi, karena harganya akan murah sebagai konsekuensi penerimaan insentif. Sebaliknya kendaraan beremisi tinggi, harganya akan semakin mahal karena (penetapan) harganya mengandung component biaya berupa cukai emisi. Dengan posisi seperti ini maka akan terjadi pergeseran preferensi pasar dari kendaraan beremisi tinggi menuju ke kendaraan beremisi rendah. Program pemerintah dapat efektif dijalankan (baik pengendalian pencemaran udara maupun penurunan emisi gas rumah kaca/karbon dll) tanpa membebani APBD," sebut Puput.
"Preferensi pasar sepertinya juga akan menggiring produsen kendaraan untuk memproduksi dan memasarkan kendaraan rendah emisi/net zero emission (beremisi nol bersih)," sambungnya.
Menurut perhitungan KPBB, Puput bilang dengan skema insentif-disinsentif itu, maka Pemprov DKI Jakarta justru berpotensi meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan-kendaraan polutif yang melanggar baku mutu emisi. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan Rp 2 triliun (atau sekitar Rp 0,916 triliun menurut kalkulasi internal KPBB) yang dikejar Pemprov dari memajaki kendaraan listrik.
"Perhitungan kami, dengan skema fiskal insentif/disinsentif ini, maka DKI Jakarta masih surplus Rp 5,7 T/tahun," katanya.
"Praktinya, jika kendaraan beremisi malampui baku mutu, maka PKB dan BBNKB-nya menjadi lebih tinggi sebagai konsekuensi ditambahkannya komponen cukai emisi/karbon. Sebaliknya kendaraan beremisi rendah, maka pemberian insentif akan men-deduct total PKB dan BBNKB yang harus dibayar," ujarnya.
(rgr/din)