Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak bank yang mulai menerapkan skema baru pemberian Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berlaku 1 September 2026.
Seperti diketahui, BI menaikkan batas maksimal Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai 1 September 2026
Melalui aturan KLM baru ini, BI akan lebih selektif dalam menyalurkan insentif likuiditas kepada bank dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan komposisi portofolio masing-masing bank.
"Beberapa bank sudah, udah. Ada beberapa bank yang kan mulai efektifnya kan sebenarnya baru September, baru lah gitu. Tapi dari beberapa bank udah mulai kelihatan (menerapkan)," ujar Destry saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (28/9/2026).
Destry pun mengatakan bahwa skema baru tersebut bertujuan untuk mendorong bank agar menyalurkan dananya dari penyimpanan surat berharga menjadi kredit untuk menggerakan perekonomian.
"Kan kita masih lihat bank-bank yang dia kebanyakan taruh di surat berharga, baik SRBI dan SBN tapi kreditnya masih di bawah. Ya tentunya kan kita mau dorong dia supaya kredit," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, Destry mengatakan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan disinsentif jika ada bank yang tetap menaruh banyak dana di surat berharga atau lebih dari 19% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Jadi kita tidak memberikan insentif Giro Wajib Minimum (GWM) pada bank tersebut," ujarnya.
"Sementara bank-bank lain yang dia kepemilikan SBN dan SRBI-nya relatif di bawah, kita menempatkannya sekarang di 19% dari total DPK mereka, maka kita akan memberikan mereka insentif, yaitu pengurunan GWM, sehingga akan terjadi penambahan likuiditas buat mereka, karena mereka juga menyalurkan kreditnya," lanjut Destry.
KLM merupakan insentif yang diberikan BI untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor-sektor prioritas dan produktif. Dalam skema terbaru, BI ingin memastikan insentif tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan, bukan untuk menambah kepemilikan surat-surat berharga (SSB).
Dalam kebijakan baru tersebut, BI akan menyediakan tambahan insentif likuiditas sebesar 2% yang dikaitkan dengan pendalaman pasar uang (PPU). Sementara itu, insentif untuk pembiayaan atau kredit sektor-sektor produktif tetap diberikan hingga 4%.
Dengan demikian, komposisi KLM yang selama ini mencapai sekitar 5,5% akan disesuaikan menjadi 4% untuk pembiayaan sektor produktif dan 2% untuk pendalaman pasar uang.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]