Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Kamis, 10 September 2026, seiring membaiknya kondisi kualitas udara di wilayah setempat.

“PTM secara terbatas mulai dilaksanakan pada Kamis tanggal 10 September 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt Disdik Kota Palangka Raya Jayani melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 yang ditetapkan pada Rabu 9 September 2026.

Kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 7-9 September 2026 serta pemantauan kualitas udara. Dalam surat edaran disebutkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya berada di bawah 200 dan masuk kategori ‘Tidak Sehat’.

Kegiatan pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi satu jam pelajaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni 20 menit untuk PAUD, 25 menit untuk SD, dan 30 menit untuk SMP.

Selama PTM terbatas, seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker di lingkungan satuan pendidikan. Peserta didik juga dilarang melakukan aktivitas di luar ruangan selama pembelajaran berlangsung.

Kegiatan upacara, olahraga, permainan, dan ekstrakurikuler yang biasanya dilaksanakan di luar ruangan ditiadakan atau dialihkan ke dalam ruangan yang memungkinkan.

“Seluruh kegiatan pembelajaran juga diwajibkan berlangsung di ruang kelas yang aman dari paparan asap,” katanya.

Sementara itu, peserta didik PAUD serta SD kelas I-III yang memiliki penyakit penyerta dapat mengikuti PJJ sesuai kondisi kesehatan dan rekomendasi orang tua atau wali. Satuan pendidikan wajib memfasilitasi pembelajaran secara daring dan/atau luring sesuai kondisi dan ketersediaan sarana.

Disdik setempat juga meminta setiap satuan pendidikan memastikan ruang pembelajaran aman dan meminimalkan masuknya asap, menyediakan kipas angin, masker cadangan serta air minum, dan memantau kondisi kesehatan peserta didik selama pembelajaran.

Apabila kualitas udara memburuk secara mendadak hingga masuk kategori ‘Sangat Tidak Sehat’, kepala satuan pendidikan dapat menghentikan PTM, memulangkan peserta didik lebih awal, dan mengalihkan pembelajaran kembali menjadi PJJ. Kondisi tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1x24 jam.

Pelaksanaan PTM terbatas akan terus dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan nilai ISPU serta kondisi kesehatan peserta didik.

“Apabila kualitas udara kembali memburuk, pelaksanaan pembelajaran akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan ketentuan yang berlaku,” demikian Jayani.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.