Ditjenpas NTT mendorong reintegrasi sosial lewat pengurangan pidana anak

Kamis, 23 Juli 2026 19:21 WIB

Image Print

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT Decky Nurmansyah menyerahkan Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana kepada anak binaan pada peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kupang, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/HO-Ditjenpas NTT)

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur mendorong reintegrasi sosial anak binaan melalui pemberian pengurangan masa pidana kepada 23 anak yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah di Kupang, Kamis, mengatakan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas ikhtiar anak binaan memperbaiki diri sekaligus mendorong mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih dewasa, bertanggung jawab, dan bermanfaat.

"Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk berubah. Pengurangan Masa Pidana bukan sekadar pengurangan waktu menjalani pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas ikhtiar memperbaiki diri," katanya.

Ia menjelaskan sebanyak 23 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang menerima pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Anak Nasional 2026.

Sebanyak 15 anak memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, lima anak selama dua bulan, dan tiga anak selama tiga bulan.

Adapun pada pemberian Pengurangan Masa Pidana tersebut tidak terdapat anak binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana II atau langsung bebas.

Menurut dia, pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Ia menambahkan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan hak anak, tetapi juga mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, perlindungan hak anak, dan reintegrasi sosial, sekaligus membantu mengurangi kepadatan penghuni di satuan kerja pemasyarakatan.

Menurut dia, keberhasilan pembinaan anak di LPKA Kupang merupakan hasil sinergi seluruh petugas dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan.

“Teruslah mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, karena setiap kebaikan yang dilakukan tidak akan pernah sia-sia. Kelak, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih dewasa, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi keluarga, bangsa, dan negara," kata Decky memberi pesan.

Rangkaian kegiatan turut diisi prosesi membasuh kaki orang tua oleh anak binaan sebagai simbol penghormatan, penyesalan atas kesalahan yang pernah dilakukan, serta tekad untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjenpas NTT dorong reintegrasi sosial lewat pengurangan pidana anak

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.