Bandung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jawa Barat (Jabar) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP dalam pelaksanaan Pekan Lelang Serentak pada 22-25 September 2026.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat Hendrayana Surasantika mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat diikuti melalui platform resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yakni lelang.go.id.

“Kanwil DJP Jawa Barat juga mengimbau masyarakat dan wajib pajak untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP,” kata Hendrayana dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat.

Dalam Pekan Lelang Serentak tersebut, Kementerian Keuangan melelang 123 aset sitaan dari berbagai kategori dengan nilai limit mencapai Rp24,72 miliar di wilayah Jawa Barat.

Hendrayana mengatakan objek lelang tersebut berasal dari eksekusi sita pajak, penegahan kepabeanan dan cukai, serta penghapusan barang milik negara.

“Dalam kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 22 hingga 25 September tersebut, tercatat sebanyak 123 aset dari 70 wajib pajak dengan nilai limit sebesar Rp24,72 miliar dari total tunggakan pajak Rp307,45 miliar,” ujar dia.

Ia menjelaskan aset yang dilelang terdiri atas 27 kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Menurut Hendrayana, pelaksanaan lelang serentak aset sitaan oleh Kanwil DJP di Jawa Barat menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah aset maupun nilai limit lelang.

Pada 2025, nilai limit aset tidak bergerak yang ditawarkan melalui lelang mencapai Rp30,50 miliar, sedangkan pada 2026 tercatat Rp16,73 miliar.

“Perubahan tersebut menunjukkan peningkatan jumlah aset yang dilelang tidak selalu diikuti peningkatan nilai limit karena nilai ekonomis setiap aset turut menentukan total nilai lelang,” katanya.

Hendrayana menjelaskan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

“DJP selalu mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Tindakan penagihan aktif merupakan upaya terakhir yang baru akan ditempuh apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya setelah upaya persuasif maksimal dijalankan,” ujar dia.

Ia menambahkan seluruh proses penagihan aktif dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara, termasuk penegakan hukum di bidang perpajakan, pencairan tunggakan pajak, serta pengelolaan barang yang berada dalam penguasaan negara dan barang milik negara,” katanya.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.