Ayu Rachmaningtyas

| 25 September 2026, 18:09 WIB

Pembebasan Bersyarat Bechi, LPSK Antisipasi Potensi Ancaman terhadap Saksi dan Korban

Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, menerima pembebasan bersyarat. - ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp

AKURAT.CO Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kondisi dan keamanan para saksi dan korban kasus kekerasan seksual, yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Diketahui, Bechi merupakan anak Kiai Jombang yang terjerat kasus pelecehan santriwati, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian LPSK karena dapat memunculkan dinamika baru yang perlu diantisipasi, termasuk kemungkinan adanya potensi ancaman terhadap saksi dan korban.

Baca Juga: Menteri PPPA Kritisi Pembebasan Bersyarat Anak Kiai Jombang Pelaku Pelecehan Santriwati

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas), termasuk terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban atas informasi mengenai perubahan status terpidana.

Mekanisme tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama antara LPSK dan Kemenimipas, mengingat informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan kewenangan Kementerian Imipas dan dapat menjadi bagian penting dalam upaya mengantisipasi risiko yang mungkin dihadapi korban.

"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Dia menyatakan, perubahan status terpidana penting diketahui dalam konteks pelindungan. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat situasi dan potensi risiko yang dihadapi korban. 

Baca Juga: Rumah Subsidi Kian Terjangkau, Pemerintah Finalisasi Pembebasan BPHTB dan Insentif Pajak

Pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian dari mandat LPSK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026, tentang Pelindungan Saksi dan Korban yangaaqà mengatur pelindungan dan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli, termasuk syarat dan tata cara pemberian pelindungan.

Dalam perkara tersebut, LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban. Pelindungan yang diberikan meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.

Oleh karena itu, pemantauan terhadap kondisi para korban saat ini terus dilakukan melalui komunikasi langsung serta koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan situasi di lapangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan.