DJPb: Penyaluran tambahan DBH Migas Otsus Papua Barat mencapai Rp1 triliun - ANTARA News Papua Tengah
Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi otonomi khusus (DBH Migas Otsus) Provinsi Papua Barat tahun 2026 mencapai Rp1,019 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Selasa, mengatakan penyaluran DBH Migas Otsus terdiri atas minyak bumi Rp100,653 miliar dan gas bumi sebanyak Rp918,683 miliar.
“Hingga Mei 2026, penyaluran DBH Migas Otsus terealisasi 40 persen dari total pagu yang diterima sebanyak Rp2,548 triliun,” ucap Kobir.
Dari sisi nilai, kata dia, penyaluran DBH Migas Otsus Papua Barat pada Januari, Maret dan Mei 2026 mengalami peningkatan sekitar 57,50 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 karena kenaikan pagu gas bumi sangat signifikan.
Penyaluran DBH Migas Otsus Papua Barat 2025 tercatat sebesar Rp647,179 miliar dari pagu Rp1,294 triliun dengan komponen penyaluran terdiri dari DBH minyak bumi sekitar Rp59,257 miliar dan DBH gas bumi Rp587,922 miliar.
“Nilai penyaluran tahun 2026 meningkat sekitar Rp372,156 miliar, namun secara persentase realisasi terhadap pagu, mengalami penurunan dibanding 2025 yang mencapai 50 persen,” ucap Kobir.
Ia menyebut skema penyaluran saat ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 yaitu, Januari 10 persen, Maret dan Mei masing-masing 15 persen, Juli dan September masing-masing 20 persen, dan sisanya November.
Ke depan, penyaluran DBH Migas Otsus dibagi menjadi lima tahap sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026, yaitu tahap satu 20 persen, tahap dua 15 persen, tahap tiga 20 persen, tahap empat 15 persen, dan tahap lima sisanya.
“Penyaluran tahun 2026 ini masih menggunakan PMK 67. Realisasi pada Januari Rp254,834 miliar, Maret Rp382,251 miliar, dan Mei Rp382,251 miliar,” ujar Kobir.
Menurut dia, DBH Migas merupakan instrumen penting memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menyelenggarakan program prioritas otsus, terutama pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat lokal, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Keterlambatan penyaluran pada tahap berikutnya berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas APBD, menghambat pelaksanaan kegiatan pembangunan, menunda pencapaian target layanan publik, serta peningkatan konsentrasi belanja pada akhir tahun anggaran.
“Kalau saat ini penyaluran sesuai tahapan, makanya diharapkan tahap berikut tidak boleh terlambat. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar semua syarat dapat dipenuhi,” ujarnya.
Dia menjelaskan tambahan DBH Migas Otsus disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memonitor penggunaan tambahan DBH Migas Otsus lewat pemenuhan syarat salur dan pelaporan dari pemerintah provinsi.
“Kalau kami, memonitor proses penyaluran yang dilakukan KPPN ke RKUD provinsi. Nanti, dari provinsi yang menyalurkan ke kabupaten,” ucap Kobir.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.