MIND ID perbaiki tata kelola PT Timah di Pulau Belitung - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - MIND ID bersama PT Timah (Persero) Tbk, pemerintah, dan elemen masyarakat lainnya memperbaiki tata kelola pertambangan timah di Pulau Belitung, Babel, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026.
"Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026, yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung," ujar Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Maroef menyampaikan permasalahan yang mendorong hadirnya Perpres 79 adalah tidak terlaksananya pembayaran jasa pertambangan di wilayah Belitung akibat kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang habis menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Permasalahan tersebut memuncak pada 7 Agustus 2026, ketika berlangsung pembakaran kantor Timah di Belitung Timur.
"Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana," ucap dia.
Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan meminta kepada PT Timah untuk memberikan imbal jasa kepada masyarakat Belitung dan menyusun peraturan untuk mengatasi permasalahan di Belitung.
Rangkaian peristiwa tersebut lantas bermuara pada terbitnya Perpres 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 31 Agustus 2026.
Adapun ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut, yakni perbaikan tata kelola WIUP PT Timah; batas waktu satu tahun untuk program perbaikan tata kelola; mengharuskan PT Timah untuk melakukan verifikasi administratif atas legalitas komoditas timah yang dibeli dari luar WIUP-nya; serta ketentuan produksi timah di atas kuota RKAB selama 1 tahun, khususnya untuk wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola.
Dengan demikian, aturan tersebut memungkinkan PT Timah untuk membeli timah dari pertambangan yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangannya (WIUP), serta melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan timah dari WIUP PT Timah di Pulau Belitung meskipun telah melampaui kuota produksi yang disetujui dalam RKAB.
"Melalui upaya ini, kegiatan operasi komoditas timah akan dilakukan dengan berlandaskan peraturan dan tata kelola yang baik sehingga menjadi kegiatan usaha yang manfaatnya dirasakan lebih banyak," ucap Maroef.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.