Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat menyoroti keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tambang Lantung, Kabupaten Sumbawa, setelah longsor menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya.

Anggota Komisi IV DPRD NTB Samsul Fikri di Mataram, Rabu, mengatakan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum memiliki legalitas secara lengkap karena Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum disahkan.

“Secara formal statusnya belum lengkap. Kalau beroperasi tanpa IPR sesuai regulasi, itu ilegal. Bupati juga sudah menegaskan yang belum memiliki IPR dilarang melakukan kegiatan,” kata Samsul.

Ia menjelaskan terdapat lebih dari 10 pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sedang diproses melalui koperasi, mulai dari tingkat bupati, gubernur hingga kementerian.

Menurut Samsul, di lapangan ditemukan sertifikat koperasi seluas 10 hektare dan kepemilikan pribadi seluas dua hektare, tetapi persyaratan operasional pertambangan belum terpenuhi.

Ia mengatakan aktivitas pertambangan dilakukan dengan pengerukan menggunakan ekskavator dan truk pada siang hari, sedangkan masyarakat melakukan penggalian secara manual pada malam hari.

Baca juga: Bupati Sumbawa tegaskan penghentian aktivitas tambang di Lawang Tuwa

Menurut dia, pola tersebut menimbulkan risiko keselamatan karena aktivitas pertambangan berlangsung tanpa jaminan keselamatan kerja yang memadai.

“Ini yang jadi masalah utama. Tidak ada keselamatan untuk masyarakat. Ketika ada korban meninggal seperti ini, muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Apakah perusahaan yang memberi peluang dan melakukan pembiaran, atau pelaku pribadi? Ini harus jelas,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas, Samsul menyoroti keberadaan tenaga kerja asing asal China di lokasi tambang yang disebut berperan sebagai tenaga teknis.

Ia meminta dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap status WNA tersebut, mulai dari paspor, izin keimigrasian, hingga izin ketenagakerjaan.

“Kalau memang hanya teknisi temporer dan prosedurnya lengkap, itu bisa diterima. Tapi harus di-cross check dulu. Ini akan kita laporkan untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Polres Bima memasang larangan aktivitas tambang tanpa izin

Terkait regulasi, Samsul mengakui Peraturan Daerah tentang IPR belum disahkan DPRD NTB melalui Komisi IV. Sementara itu, Komisi III telah menetapkan retribusi Izin Usaha Pertambangan Rakyat sebesar 16 persen.

“Yang terpenting ini perlu ada penegakan hukum tegas oleh instansi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menurunkan tim untuk menyelidiki longsor di lubang tambang di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin di Mataram, Selasa, mengatakan tim telah diturunkan, tetapi hasil investigasi belum diterima karena kondisi komunikasi di lokasi sulit.

“Tim sudah diturunkan tapi apa hasilnya belum kami terima laporannya. Nanti informasi terbaru akan kami sampaikan lagi, karena di lokasi susah sinyal,” kata Samsudin.

Ia mengatakan wilayah Kecamatan Lantung termasuk dalam kawasan WPR. Namun, lokasi longsor yang menyebabkan tiga penambang meninggal dunia diduga berada di luar WPR karena terletak di kawasan hutan.

“Memang Lantung itu luas karena kecamatan. WPR ini kan luas maksimal 25 hektar. Sedangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu kan 10 hektar. Dan kita belum tahu lokasi kejadian ini masuk blok mana. Karena di Lantung itu lebih dari 10 blok,” ujarnya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026