DPRD sepakat Raperda PPA Kalsel 2025 jadi Perda - ANTARA News Kalimantan Selatan
Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD provinsi setempat Tahun 2025 untuk menjadi Perda.
Kesepakatan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK serta Wakil Ketua H Kartoyo secara bergantian, dan hadir Wakil Gubernur (Wagub) setempat, H Hasnuryadi Sulaiman atau yang akrab dengan sapaan Hasnur di Banjarmasin, Jum'at.
Wagub Hasnur dalam sambutan menyatakan akan memperhatikan saran atau masukan dari Badan Anggaran (Banggar) serta fraksi-fraksi di DPRD Kalsel guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebanyak 13 kali berturut-turut (sejak 2013), bukti pengelolaan keuangan daerah cukup baik," ujarnya.
"Kita harapkan ke depan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dapat membelanjakan anggaran sesuai peruntukan sehingga SILPA tidak terlalu besar," demikian Hasnur.
Sementara laporan Banggar DPRD Kalsel sebagaimana dibacakan Wakil Ketua H Kartoyo menyatakan, bahwa WTP bukan tujuan akhir, tapi bagaimana menggunakan anggaran untuk kesejahteraan rakyat banyak.
Sementara APBD Kalsel 2025 realisasi Pendapatan Daerah Rp11,18 triliun lebih atau 106,28 persen dari target dan Belanja Daerah Rp11,10 triliun lebih dengan SILPA Rp2,9 triliun.. Untuk Tahun Anggaran 2026 perencanaan SILPA Rp2,6 triliun lebih.
Pada rapat paripurna DPRD Kalsel tersebut juga Wagub menyampaikan pengantar Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran. Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.