DSI Bidik Platform Tata Kelola Ekspor Meluncur 1 September 2026
AKURAT.CO PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menargetkan platform tata kelola ekspor komoditas strategis bakal diluncurkan pada 1 September 2026.
Direktur Keuangan dan Treasury DSI, Sinthya Roesly mengatakan, peluncuran platform tersebut menjadi bagian dari tahapan implementasi mandat DSI hingga akhir 2026.
Dalam tahap awal, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal sebelum nantinya dievaluasi untuk menentukan model pelaksanaan mandat selanjutnya.
“Nah, saat ini kita sedang menyiapkan untuk sebagai perantara tunggal dulu ya. Jadi intermediary role ini juga enggak mudah. Untuk bisa melaksanakan perannya, tentu yang paling utama adalah bagaimana kita mengonsolidasikan data,” kata Sinthya di Wisma Danantara, Senin (24/8/2026) malam.
Sinthya menjelaskan, konsolidasi data diperlukan untuk membangun kemampuan analisis transaksi ekspor sekaligus mengidentifikasi potensi praktik under-invoicing maupun transfer pricing.
DSI saat ini telah membangun command center yang mengintegrasikan data dari sejumlah sistem pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga National Single Window (LNSW), MOMS, dan SIMBARA. “Dan ini sudah jadi, platform-nya sudah, sedang dalam masa testing,” ujarnya.
Sinthya menambahkan, platform tersebut selanjutnya akan dikembangkan dengan portal eksportir. DSI akan meminta data kontrak komersial dari para eksportir sebagai bagian dari proses rekonsiliasi transaksi.
Jadi by regulation pun kami dimandatkan untuk memperoleh data-data kontrak ini sebagai bagian dari rekonsiliasi untuk melihat apakah ada transfer pricing atau under-invoicing. Nah, yang sekarang ini sebenarnya 1 September platform yang tadi itu bisa kita launching,” tambah Sinthya.
Sinthya menuturkan, setelah platform utama diluncurkan pada 1 September 2026, DSI akan melakukan pengembangan dan pengujian portal eksportir secara bertahap.
Lebih lanjut, pelaksanaan mandat DSI akan dievaluasi setelah 1 Januari 2027. Evaluasi tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait.
“Regulasi mengatakan 3 bulan akan dievaluasi bersama kementerian perekonomian dan berbagai apa lembaga dan kementerian lainnya. Nah, ini akan dilihat apakah nanti kita 1 Januari 2027 akan terus melanjutkan dengan ekspor intermediary atau model lainnya,” tuturnya.