ETF Emas Bakal Dapat Insentif Pajak, PPh 22 dan PPN Berpeluang Dibebaskan
Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan insentif pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas yang baru diluncurkan di Indonesia.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, secara teknis ETF emas seharusnya dapat diperlakukan seperti surat berharga dalam aspek perpajakan. Dengan perlakuan tersebut, transaksi ETF emas berpeluang mendapatkan pembebasan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Technically seharusnya itu bisa dipersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22-nya sama PPN-nya. Cuman kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF sama lapor ke Pak Menteri Keuangan," kata Bimo, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga
DJP Sebut Keputusan Secara Teknis Sudah Final
Bimo menjelaskan, dari sisi DJP, keputusan terkait perlakuan pajak untuk ETF emas sudah final secara teknis.
Baca Juga
Namun, proses tersebut masih membutuhkan koordinasi dengan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kemenkeu serta Menteri Keuangan.
Koordinasi tersebut menjadi tahapan sebelum kebijakan mengenai insentif pajak ETF emas dapat diterapkan.
Dengan adanya rencana tersebut, pemerintah membuka peluang agar ETF emas mendapatkan perlakuan perpajakan yang serupa dengan instrumen surat berharga.
Pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN diharapkan dapat menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap pengembangan instrumen ETF emas di pasar modal Indonesia.
ETF Emas Resmi Diluncurkan
Indonesia resmi meluncurkan produk ETF emas pada Senin, 10 Agustus 2026. Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.
Kehadiran ETF emas menjadi salah satu produk investasi baru yang dapat digunakan investor di pasar modal Indonesia.
Produk tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen investasi berbasis emas melalui mekanisme pasar modal.
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat mengatakan peluncuran ETF emas menjadi salah satu milestone baru dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan nasional.
Menurut Samsul, ETF emas diharapkan dapat menjadi alternatif instrumen investasi baru bagi investor pasar modal Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
ETF Emas Terhubung dengan Ekosistem Bullion
Selain memperluas pilihan investasi, ETF emas juga dinilai memiliki peran dalam penguatan ekosistem bullion nasional.
Halaman Selanjutnya
Samsul mengatakan produk tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem bullion melalui integrasi antara pasar modal dengan bullion.