Fahd A Rafiq Tiga Kali Terjerat Korupsi, KPK Janji akan Maksimalkan Pemidanaan - Nasional Katadata.co.id
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana mengganjar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq hukuman seberat-beratnya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sebab, putra penyanyi A Rafiq ini dinilai telah beberapa kali melakukan tindak pidana korupsi.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR menjadi kali ketiga Fahd berurusan dengan kantornya. Karena itu, Taufik menjanjikan hukuman yang akan diterima Fahd akan jauh lebih berat dari sebelumnya.
"Akan ada catatan yang jadi pertimbangan penuntut umum dalam mengajukan tuntutan untuk nantinya dipertimbangkan majelis hakim," kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).
Berdasarkan penelusuran Katadata, Fahd melakukan korupsi pertama kalinya pada 2011 dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Saat itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Fahd bui 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut, Fahd dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan suap senilai Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengkondisikan DPID 2011.
Hukuman Fahd meningkat pada kasus korupsi kedua, yakni terkait pengadaan Al-Quran pada 2011. Dalam kasus tersebut, Fahd tercatat menerima uang haram senilai Rp 3,4 miliar untuk memenangkan tiga perusahaan dalam tiga proyek pengadaan yang berbeda.
Atas pidana tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Taufik mengatakan, Fahd ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid. Selain Fahd, ada tiga orang lain dengan peran yang sama, yakni, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyatakan penyitaan uang tunai dalam OTT kasus tersebut telah mencetak rekor baru, yakni Rp 106,3 miliar. Taufik mengatakan uang sitaan tersebut ditemukan di empat lokasi. Namun 98,74% atau Rp 104,96 miliar dari uang sitaan tersebut ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto atau ARF.
Taufik mengatakan uang yang dikumpulkan oleh ARF selanjutnya diberikan kepada Fahd El Fouz selaku orang kepercayaan Nusron. Namun KPK masih mendalami sumber, tujuan, dan aliran dana uang sitaan tersebut dengan proses pelayanan pertanahan pada berbagai tingkatan.
Sementara itu, sebanyak Rp 896 juta disita dari kediaman Rizal Pahlevi selaku perantara antara PT Summarecon Agung Tbk dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adapun, sebanyak Rp 57,5 juta ditemukan di dua pejabat Kantah Kabupaten Bogor I, yakni Kepala Kantah Sontang Coin Manurung dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zimamun Ni'a Aulawi.
Taufik menjelaskan uang sitaan tersebut merupakan hasil dari dua jenis tindak pidana korupsi, yakni suap dan gratifikasi. Namun mayoritas uang tersebut merupakan hasil gratifikasi terkait jual-beli jabatan dan pelayanan pertanahan di Kementerian ATR.
Taufik mengatakan sebagian kegiatan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR menggunakan perpindahan uang tunai yang disimpan dalam koper. Hal tersebut ditunjukkan dari uang tunai yang disimpan dalam koper maupun kardus.
"KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara yang baru, yakni ditemukan minimal dua alat bukti," katanya.
Reporter: Andi M. Arief