Minggu, 02 Agustus 2026, 13:30 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etik yang berlaku bagi seluruh penyelenggara negara. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi langkah pencegahan korupsi karena pejabat yang terbukti melanggar etik bisa langsung dijatuhi sanksi tanpa menunggu proses pidana.

Usulan itu disampaikan Fahri karena menilai penanganan korupsi di Indonesia masih terlalu berorientasi pada penindakan. Ia berpandangan banyak kasus korupsi berawal dari pelanggaran etika yang tidak segera ditindak.

Fahri mengatakan Indonesia telah memiliki sistem peradilan pidana untuk menangani tindak korupsi. Namun, hingga kini belum ada sistem peradilan etik yang berlaku secara terintegrasi bagi seluruh penyelenggara negara.

Menurutnya, keberadaan peradilan etik akan mempercepat penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan. Dengan begitu, pejabat yang terbukti melanggar integritas dapat segera dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

"Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," kata Fahri, dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/8/2026).

Fahri menilai korupsi tidak semata-mata merupakan persoalan hukum pidana. Menurutnya, praktik tersebut juga dipengaruhi oleh lemahnya integritas dan etika pejabat dalam menjalankan kewenangannya.

Ia menyoroti proses hukum pidana yang membutuhkan waktu panjang karena harus melalui berbagai tahapan peradilan. Kondisi itu dinilai membuat negara terlambat menghentikan pejabat yang sudah menunjukkan indikasi penyimpangan.

Karena itu, Fahri mengusulkan agar setiap dugaan pelanggaran etik lebih dahulu diperiksa melalui peradilan etik. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah penyimpangan berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

"Keberadaannya sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.

Dalam skema yang diusulkannya, pejabat yang terbukti melanggar etik dapat dikenai sanksi bertingkat. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

Baca Juga: Golkar Sebut Biaya Politik Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah, Minta Masuk Revisi UU Pilkada

"Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," ucap Fahri.

Fahri menambahkan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah kemampuan sistem dalam mencegah lahirnya koruptor baru melalui penguatan integritas dan penegakan etika sejak dini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy