Family Office China Mulai Lirik Indonesia Usai UU PFII Disahkan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengatakan, minat pengelola dana keluarga (family office) dari China dan Hong Kong terhadap Indonesia cukup besar.
Baca Juga: KADIN Indonesia: Piala Dunia FIFA 2026 Genjot Perputaran Ekonomi RI Lebih dari Rp5 Triliun
Menurutnya, keberadaan PFII dapat memperluas hubungan ekonomi kedua negara yang selama ini lebih banyak bertumpu pada perdagangan dan investasi langsung.
"Bisa dilihat bahwa yang melaksanakan kerja sama ini adalah South China Morning Post, yang artinya suatu perusahaan Hong Kong yang membawa banyak family offices. Jadi ketertarikannya dari China dan Hong Kong itu sangat besar," ujar Anindya usai menghadiri Indonesia-China Partnership Forum di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dirinya menjelaskan, kehadiran PFII berpotensi menciptakan ekosistem baru di sektor jasa keuangan sehingga investor global tidak hanya menanamkan modal, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai lokasi pengelolaan aset dan kekayaan.
Anindya mencontohkan, pada 17 Juli 2026, South China Morning Post (SCMP) bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah menggelar forum investasi di Bali yang membahas peluang investasi dan pembangunan ekonomi hijau di Indonesia.
Menurutnya, forum tersebut menjadi sinyal meningkatnya ketertarikan investor internasional terhadap pasar Indonesia.
Anindya menambahkan, Indonesia juga memiliki peluang memperluas kerja sama dengan berbagai pusat keuangan internasional, termasuk Hong Kong, agar arus investasi tidak hanya masuk melalui investasi langsung, tetapi juga melalui layanan keuangan.
Baca Juga: Lirik Sakedung Kading yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Makna Lagunya
"Kalau mereka investasi besar di sini, berdagang besar di sana, saya yakin ini akan jadi daya tarik sendiri buat China sehingga jadi komplet. Bukan saja berdagangnya, bukan saja investasinya, tapi juga perbankannya," kata Anindya.
Menurutnya, pengembangan PFII dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi jangka panjang di kawasan sekaligus memperluas hubungan ekonomi Indonesia dan China ke sektor keuangan global.
Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang PFII menjadi undang-undang.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pembentukan kawasan pusat finansial internasional yang diharapkan mampu menarik investasi berskala global, termasuk dana yang dikelola melalui skema family office.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah hingga kini masih mengkaji lokasi yang akan ditetapkan sebagai kawasan PFII.
"Pemerintah belum menetapkan lokasi PFII. Yang pasti kawasan tersebut tidak akan berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar tidak terjadi tumpang tindih status antara KEK dan PFII," kata Purbaya.