Bagikan:

JAKARTA - Febrie Adriansyah dan keluarga angkat bicara soal meninggalnya Trimo. Melalui tim advokatnya, Febri Diansyah, mereka menyampaikan duka cita sekaligus minta publik tidak berspekulasi terhadap peristiwa tersebut.

“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggal dunianya Pak Trimo,” kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Agustus.

“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” sambung dia.

Sementara itu, Firman Wijaya yang juga tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menjelaskan Trimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga seperti yang diberitakan. Sosok ini disebut tinggal untuk menjaga rumah kosong milik keluarga.

Tapi, Firman menyebut Trimo sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga dia tidak bekerja penuh waktu dengan Febrie.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” tegas Firman.

Firman lebih lanjut meminta meninggalnya Trimo tak dikaitkan dengan kasus kliennya sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Apalagi, sosok ini memang sudah lama sakit dan menjalani pengobatan.

Publik diminta tidak menyampaikan spekulasi berlebihan dan menunggu hasil pemeriksaan polisi. “Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut diabetes selama bertahun-tahun,” ujar Firman.

“Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu.”

Selain itu, tim kuasa hukum juga minta semua pihak menghormati proses penanganan perkara Febrie Adriansyah. Termasuk, pengajuan praperadilan yang sudah dilakukan pada pekan lalu.

“Tim advokat juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum termasuk praperadilan yg menjadi hak asasi semua warganegara dlm rangka mengakkan hukum yang berkadilan. Tidak mencampuradukan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” ujar Firman.

Sutrimo diketahui ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent Esthetic Clinic, kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli. Peristiwa ini terjadi sehari sebelum Febrie ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyebab kematiannya hingga kini akan didalami. Polda Metro Jaya berencana ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+