Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi? Ferry Juliantono Sudah Ajukan ke Kemenkeu
Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan usulan penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, pemerintah belum mengumumkan mekanisme maupun jadwal pelaksanaan rencana tersebut.
Baca Juga
Ferry menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pengajuan tersebut berkaitan dengan rencana menjadikan koperasi sebagai salah satu jalur pembayaran gaji PNS. Ferry juga menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut sedang disiapkan, meski belum memerinci besaran dana dan skema penyalurannya.
"Udah akan siap dibayarkan," ujar dia.
Baca Juga
Meski demikian, Ferry belum menjelaskan lebih lanjut bentuk usulan yang disampaikan kepada Kemenkeu. Pemerintah juga belum mengungkap kapan skema tersebut mulai diterapkan dan koperasi mana saja yang nantinya akan dilibatkan.
Koperasi Diusulkan Jadi Mitra Pembayaran Gaji PNS
Rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas peran koperasi dalam layanan jasa keuangan. Melalui skema tersebut, koperasi diharapkan dapat menjadi alternatif jalur pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Kementerian Koperasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, menyatakan belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai rencana memperluas jalur pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, pemerintah masih mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun, seperti layanan yang selama ini disediakan PT Pos Indonesia dan perbankan.
"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Zabadi, perluasan layanan tersebut ditujukan untuk menambah pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Rencana itu juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Dengan demikian, keterlibatan koperasi direncanakan sebagai tambahan jalur layanan pembayaran, bukan pengganti seluruh layanan yang selama ini dijalankan oleh bank dan PT Pos Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Ferry Sudah Bahas Gagasan Ini dengan Menteri Keuangan