Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jakarta, VIVA – Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan investigasi terhadap gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah. Investigasi tersebut mencakup persoalan antrean panjang, kekosongan stok, dan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar. Ia mengatakan, lembaganya telah menerima 25 informasi awal mengenai gangguan layanan BBM di sejumlah provinsi. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentu akan terus kami pantau di 34 provinsi yang kami ada kantor perwakilannya dan juga kami akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau biasa kami sebut sebagai IAPS sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Ghoffar di Jakarta, Rabu (14/10/2026). 

Baca Juga

Hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi perbaikan pelayanan distribusi BBM kepada instansi terkait. Lembaga tersebut juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi data kebutuhan dan kuota BBM di setiap wilayah.

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan alokasi dan distribusi BBM sesuai dengan kebutuhan di lapangan, terutama di daerah yang mengalami gangguan pasokan.

Baca Juga

Ombudsman juga meminta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga membuka informasi mengenai jadwal pengiriman BBM, pemulihan pasokan, jam operasional, dan kapasitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui kondisi pasokan dan pelayanan di SPBU.

Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani antrean kendaraan di sekitar SPBU. Pasalnya, antrean panjang dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Selain persoalan pasokan, Ombudsman menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Aparat penegak hukum pun turut diminta menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan transparan berdasarkan bukti hukum yang tersedia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian dan lembaga terkait juga diminta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan gangguan pelayanan maupun dugaan penyimpangan distribusi BBM.

Masyarakat juga diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan, tidak menimbun, mengikuti antrean dengan tertib, serta tidak memperjualbelikan kembali BBM yang dibeli. (Ant)

Antrean BBM di sejumlah SPBU di Pontianak

Antrean BBM Mengular di Pontianak, Warga Sebut Selisih Harga Eceran Rp3.000 per Liter

Antrean BBM mengular di Pontianak akibat keterlambatan pasokan di sejumlah SPBU. Warga menyebut harga eceran lebih mahal Rp3.000 per liter, Pemkot berkoordinasi...

VIVA.co.id

14 Oktober 2026