Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal turun langsung memimpin penertiban aktivitas tambak udang bermasalah yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan.

Langkah tersebut diambil setelah Pemprov NTB menerima banyak laporan mengenai aktivitas tambak yang tidak sesuai ketentuan. Mulai dari perizinan yang belum dipenuhi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar hingga reklamasi yang dilakukan tanpa izin.

"Kami banyak sekali dapat laporan mengenai tambak-tambak udang yang tidak sesuai dengan perizinan atau bahkan tidak mengurus perizinan-nya. Ada yang IPAL-nya belum sesuai dengan ketentuan, ada yang melakukan reklamasi tetapi tanpa izin," kata Iqbal di salah satu tambak udang di Sumbawa melalui keterangan diterima di Mataram, Jumat.

Baca juga: Menakar arah baru kemandirian sektor pangan dan perikanan

Penertiban dilakukan bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan bisnis tambak dapat berjalan dengan kepastian sekaligus tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dan persoalan bagi masyarakat sekitar.

Iqbal menegaskan, pemerintah tidak ingin penyelesaian persoalan tersebut justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Karena itu, Pemprov NTB mencari titik temu agar penataan tambak tetap ramah terhadap investasi, melindungi masyarakat sekitar, sekaligus menjaga keseimbangan ekologis.

"Bagaimana solusi-nya supaya friendly buat investor, tapi friendly juga buat masyarakat sekitar, terutama buat keseimbangan ekologis. Karena kami khawatir kalau terus-menerus seperti ini yang rusak juga lingkungan kita dan pada akhirnya juga akan mengganggu para pebisnis, investor juga," tegas Iqbal.

Baca juga: Langgar izin, KKP hentikan tujuh tambak udang vaname di NTB

Sebagai landasan penertiban, Iqbal mengatakan NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan. Menurut dia, NTB menjadi provinsi pertama yang menerbitkan pergub mengenai sanksi administratif di sektor tersebut.

Pengawasan kemudian mulai dilakukan langsung di lapangan. Saat berada di Sumbawa, Iqbal mengambil secara acak salah satu laporan mengenai aktivitas tambak untuk diperiksa. Hasil pengecekan menemukan sejumlah persoalan yang sebelumnya dilaporkan memang terjadi.

"Dan ternyata betul, IPAL-nya jauh dari ketentuan, outlet-nya tidak ada, tidak ada flowmeter-nya dan sebagainya. Kemudian ternyata juga belum punya PKKPR, yang artinya reklamasi-nya itu ilegal," katanya.

Menurutnya, ketertiban perizinan dan kepatuhan terhadap standar lingkungan pada akhirnya juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Bisnis akan sulit berkembang dengan tenang apabila kegiatan operasional-nya terus dibayangi persoalan legalitas maupun dampak lingkungan.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemprov NTB juga telah membentuk pengawas terpadu provinsi.

"Tim ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengembangan industri tambak udang tetap dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi berjalan dalam koridor perizinan dan perlindungan lingkungan," pungka dia

Baca juga: DLHK NTB panggil perusahaan tambak udang buang limbah ke laut