AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron dapat dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang muncul dalam perkara, termasuk terkait empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW, terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Peluang pemeriksaan tersebut mendapat sorotan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Ia menilai KPK memiliki dasar untuk mendalami dugaan keterkaitan Nusron dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Chairul menduga belum diperiksanya Nusron berkaitan dengan belum adanya persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan,” ujar Chairul.

Menurut Chairul, dugaan keterkaitan Nusron perlu didalami lebih lanjut dengan melihat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta barang bukti uang dan valuta asing yang disita dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

“Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya dengan sejumlah dugaan kasus korupsi,” kata Chairul.

Namun, Chairul mengatakan penyidik KPK tetap membutuhkan waktu untuk memperdalam pembuktian materiil dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah penggunaan dana tersebut sekadar kontribusi terhadap kegiatan keagamaan atau memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bisa jadi KPK sedang melakukan pendalaman pembuktian keterkaitan dugaan korupsi itu dengan berbagai aktivitas yang diduga dibiayai uang hasil korupsi,” terangnya.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat