Gunakan Ponsel Kerja, Tiga Karyawan Vilmei Kerjasama Kuras Saldo TikTok Rp1,3 Miliar
AKURAT.CO Kabar tak sedap menghampiri kreator konten Meicy Villia alias Vilmei. Mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1,3 miliar, saldo akun TikTok miliknya diduga digelapkan oleh karyawannya sendiri melalui modus konversi fitur gift.
Aksi canggih tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial Z yang bertugas sebagai host live di tim Vilmei.
Memanfaatkan ponsel operasional kerja yang memiliki akses ke akun bisnis sang kreator, Z menguras saldo dengan memindahkannya ke sejumlah akun fiktif.
Baca Juga: VIRAL Begini Kronologi Rumsyah Baduy Dapat HP Android dari TikToker Vilmei Berujung Panas, Monti: Bukan iPhone!
Kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto, membeberkan secara terperinci alur pengalihan dana yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Diduga digelapkan uang milik Vilmei dalam bentuk saldo TikTok, lalu diconvert ke koin. Setelah diconvert ke koin, diconvert lagi ke gift, dan dikasih ke akun-akun fake," ungkap Joseph di Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menariknya, Z tidak bergerak sendirian. Pihak kepolisian turut mengamankan dua tersangka lainnya, yakni A yang merupakan kekasih Z serta L yang berstatus sebagai karyawan Vilmei. A berperan menampung gift yang dikirimkan, sementara L bertugas menyediakan akun-akun penampung.
"Pelakunya itu karyawannya sendiri, yaitu karyawan host live. Nah, HP tersebut sekarang dijadikan barang bukti salah satunya," jelas Joseph.
Baca Juga: Ekonomi Kreator Makin Jadi Mesin E-Commerce, Pesanan Affiliate SIRCLO Melonjak 17 Kali Lipat
Penanganan perkara ini berlangsung sangat cepat. Hanya membutuhkan waktu singkat bagi aparat penegak hukum untuk memproses aduan dan meringkus para pelaku.
"Hanya dalam kurun waktu dua hari sudah naik penyidikan dan sudah ditetapkan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Joseph.
Atas perbuatan nekat tersebut, ketiga tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman pidana kurungan.
"Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan karena ada hubungan kerja dan penerimaan upah, itu ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas Joseph.