AKURAT.CO Kabar tak sedap menghampiri kreator konten Meicy Villia alias Vilmei. Mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1,3 miliar, saldo akun TikTok miliknya diduga digelapkan oleh karyawannya sendiri melalui modus konversi fitur gift.

​Aksi canggih tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial Z yang bertugas sebagai host live di tim Vilmei.

Memanfaatkan ponsel operasional kerja yang memiliki akses ke akun bisnis sang kreator, Z menguras saldo dengan memindahkannya ke sejumlah akun fiktif.

Baca Juga: VIRAL Begini Kronologi Rumsyah Baduy Dapat HP Android dari TikToker Vilmei Berujung Panas, Monti: Bukan iPhone!

​Kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto, membeberkan secara terperinci alur pengalihan dana yang dilakukan oleh terduga pelaku.

​"Diduga digelapkan uang milik Vilmei dalam bentuk saldo TikTok, lalu diconvert ke koin. Setelah diconvert ke koin, diconvert lagi ke gift, dan dikasih ke akun-akun fake," ungkap Joseph di Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

​Menariknya, Z tidak bergerak sendirian. Pihak kepolisian turut mengamankan dua tersangka lainnya, yakni A yang merupakan kekasih Z serta L yang berstatus sebagai karyawan Vilmei. A berperan menampung gift yang dikirimkan, sementara L bertugas menyediakan akun-akun penampung.

​"Pelakunya itu karyawannya sendiri, yaitu karyawan host live. Nah, HP tersebut sekarang dijadikan barang bukti salah satunya," jelas Joseph.

Baca Juga: Ekonomi Kreator Makin Jadi Mesin E-Commerce, Pesanan Affiliate SIRCLO Melonjak 17 Kali Lipat

​Penanganan perkara ini berlangsung sangat cepat. Hanya membutuhkan waktu singkat bagi aparat penegak hukum untuk memproses aduan dan meringkus para pelaku.

​"Hanya dalam kurun waktu dua hari sudah naik penyidikan dan sudah ditetapkan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Joseph.

​Atas perbuatan nekat tersebut, ketiga tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman pidana kurungan.

​"Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan karena ada hubungan kerja dan penerimaan upah, itu ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas Joseph.