Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Warga dan Wisatawan Diminta Tak Mendekat dalam Radius 2 Km
Banten, VIVA – Gunung Anak Krakatau di Lampung mengalami erupsi pada Kamis, 8 Oktober 2026, malam. Erupsi terjadi pada pukul 18.28 WIB dan tercatat dalam pemantauan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga
Meski terjadi letusan, tinggi kolom erupsi tidak teramati. Badan Geologi menyebut aktivitas tersebut terekam melalui seismogram dengan amplitudo maksimum mencapai 46 milimeter.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Informasi mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau disampaikan Badan Geologi melalui akun Threads pada Kamis malam.
Baca Juga
Erupsi Terekam Seismogram
Badan Geologi menyatakan erupsi Gunung Anak Krakatau terjadi pada pukul 18.28 WIB. Berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas tersebut terekam pada seismogram.
Baca Juga
“Telah terjadi erupsi G. Anak Krakatau, Lampung pada tanggal 08 Oktober 2026 pukul 18:28 WIB namun tinggi kolom letusan tidak teramati. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 46 mm dan durasi sementara ini ± 4 menit 45 detik,” ungkap Badan Geologi melalui akun Threads, Kamis, 8 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, durasi erupsi untuk sementara tercatat sekitar 4 menit 45 detik.
Namun, pemantauan pada saat laporan dibuat menunjukkan aktivitas erupsi belum sepenuhnya berakhir.
“Erupsi masih berlangsung saat laporan sedang dibuat,” ujar Badan Geologi.
Kondisi tersebut membuat aktivitas Gunung Anak Krakatau masih menjadi perhatian dalam pemantauan Badan Geologi.
Status Gunung Anak Krakatau Masih Waspada
Pada saat erupsi terjadi, Gunung Anak Krakatau berada pada Status Level II atau Waspada.
Status tersebut disertai rekomendasi dari Badan Geologi agar masyarakat maupun pengunjung tidak mendekati gunung tersebut dalam radius tertentu dari kawah aktif.
Badan Geologi secara khusus mengimbau masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki untuk tidak mendekati Gunung Anak Krakatau maupun melakukan aktivitas di sekitar kawasan kawah aktif.
“Masyarakat/pengunjung/wisatawan/pendaki tidak mendekati G. Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 2 km dari kawah aktif,” demikian imbauan Badan Geologi.
Aktivitas di Radius 2 Kilometer Dilarang
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan status Gunung Anak Krakatau yang masih berada pada Level II atau Waspada, masyarakat diminta memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan.
Badan Geologi menetapkan batas radius 2 kilometer dari kawah aktif sebagai area yang tidak boleh didekati oleh masyarakat, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki.
Halaman Selanjutnya
Imbauan tersebut berlaku di tengah kondisi erupsi yang masih berlangsung ketika laporan Badan Geologi dibuat.