Satgas PKH menyerahkan uang dengan nilai total Rp13,24 triliun.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Tumpukan uang dipamerkan pada acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap 8 di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (06/10/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang senilai total Rp13,24 triliun kepada negara dan lahan seluas 259 ribu hektare. (FOTO : Republika/Prayogi)

Presiden Prabowo Subianto usai menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis total uang kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap 8. Tampilan fisik uang yang menggunung memberikan gambaran besarnya nilai dana yang berhasil dikembalikan kepada negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang dengan nilai total Rp13,24 triliun kepada negara. Dana tersebut merupakan bagian dari denda administratif dan upaya penyelamatan keuangan negara dalam proses penertiban kawasan hutan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara. Penyerahan uang tersebut berlangsung bersamaan dengan penguasaan kembali kawasan lahan yang masuk dalam penertiban. Pada tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan seluas sekitar 259 ribu hektare kepada negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis total uang kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap 8. Penguasaan kembali kawasan hutan menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan lahan berlangsung sesuai ketentuan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Rangkaian penyerahan tahap 8 di Kejaksaan Agung memperlihatkan dua hasil penertiban dalam skala besar, yakni dana Rp13,24 triliun dan penguasaan kembali 259 ribu hektare lahan. Keduanya menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan kawasan hutan sekaligus mengembalikan potensi penerimaan dan aset kepada negara. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tumpukan uang dalam jumlah besar dipamerkan dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap 8 di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Gunungan uang tersebut menjadi bagian dari dana yang kembali diserahkan kepada negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pada tahap tersebut, Satgas PKH menyerahkan uang dengan nilai total Rp13,24 triliun serta penguasaan kembali lahan seluas 259 ribu hektare. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban kawasan hutan sekaligus penyelamatan aset dan keuangan negara.

sumber : Republika