Polda NTT: Proses hukum kasus dokter Icha tetap berjalan

Selasa, 6 Oktober 2026 21:51 WIB

Image Print

Sidang praperadilan kasus dugaan intimasi oleh tiga anggota dewan dari TTU kepada dr. Icha di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan proses hukum kasus mendiang dr. Icha tetap berjalan pascapermohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT Kombes Pol Pambudi di Kupang, Selasa mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Polda NTT menghormati dan menghargai putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon," katanya.

Menurut dia, Polda NTT tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum yang telah ditetapkan,” katanya.

Pambudi mengatakan pendampingan hukum dalam proses praperadilan merupakan bagian dari upaya Polda NTT memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Yang terpenting adalah seluruh proses dapat berjalan sesuai koridor hukum. Putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita hormati,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Kupang Jantiani Longli Naetasi menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidik Polda NTT telah memiliki dua alat bukti permulaan yang sah dalam menetapkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.

Hakim juga menilai tidak terbukti alat bukti yang digunakan penyidik diperoleh secara melawan hukum. Sejumlah keberatan lain, termasuk mengenai persetujuan tertulis Gubernur NTT dan materi surat penetapan tersangka, juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Sidang praperadilan tersebut berakhir sekitar pukul 10.15 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, penanganan perkara selanjutnya tetap berjalan sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.