Hampir 7 Jam Diperiksa, Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan
Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:19 WIB
Jakarta, VIVA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya menuntaskan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, setelah diperiksa hampir tujuh jam, Sitti belum ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca Juga
Sitti diperiksa di Jakarta pada Kamis (1/10/26) dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, penyidik mengajukan 26 pertanyaan. Kabagops Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penahanan belum dilakukan karena penyidik membutuhkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau walikota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” ujar dia.
Baca Juga
Kasus yang menjerat Sitti berkaitan dengan dugaan permintaan uang atau manfaat dalam sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.
Salah satu kasus yang didalami berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Sitti disebut meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Dia kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang dibangun.
PT RP disebut menyerahkan Rp100 juta, sementara PT R menyerahkan Rp50 juta melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadi Sitti.
Kasus berikutnya berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket. Setelah bertemu pihak minimarket, Sitti disebut mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Melalui HA, Sitti diduga meminta dana dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dalam proses tersebut, pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Sitti di Waterfront, Makassar, serta pembelian satu unit Toyota Hiace. Penyidik masih menelusuri penggunaan keseluruhan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dugaan kasus lainnya berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring.
Sitti disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Halaman Selanjutnya
Rumah tersebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dengan harga Rp420 juta. Uang pembelian rumah itu disebut berasal dari permintaan Sitti kepada PT A sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.