Hindari Prasangka Tidak Wajar seperti di Kasus Febrie Adriansyah, Harus Ada Pemeriksaan Calon Tersangka Lebih Dulu
AKURAT.CO Banyak kalangan menyoroti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Salah satunya pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana. Ia menilai bahwa dalam penanganan suatu kasus, permintaan klarifikasi terhadap calon tersangka penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard), serta hak menyiapkan pembelaan (right to defense).
Meski, dalam KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Maka dari itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut, menurut saya, seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu. Untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," jelas Wahyu, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Ia pun mempertanyakan terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus tersebut. Sehingga nantinya akan ada perbedaan pandangan terkait dengan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Baca Juga: Izin Penggeledahan di Kasus Febrie Adriansyah Cacat Hukum, Barang Bukti Berisiko Tidak Dapat Digunakan
Meski dalam Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan tersangka itu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, namun pada Pasal 91 KUHAP menyatakan bahwa dalam penetapan tersangka melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
"Contohnya misalnya pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dululah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang," kata Wahyu.
"Tapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, kemudian tarikannya senapas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh melakukan perbuatan praduga bersalah," tambahnya.
Karena itu, sebaiknya diberikan kesempatan kepada calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasinya. Agar dalam proses penetapan tersangka juga terhindar dari kesewenang-wenangan dari pihak penyidik.
"Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah. Tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanisme praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak," jelas Wahyu.
Baca Juga: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal jika Praperadilan Febrie Adriansyah Dikabulkan
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jika dalam peraturan KUHAP lama gugatan praperadilan akan gugur jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Maka dalam KUHAP baru harus menunggu putusan praperadilan agar pokok perkara bisa dilanjutkan.
"Tapi terkait, dengan misalnya, pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan tidak bisa diuji. Jadi, memang kalau dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu," kata Wahyu.