IAW Desak Pemerintahan Prabowo Audit Proyek Rempang Usai Xinyi Nyatakan Tak Terikat Kontrak
Bagikan:
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengaudit proyek Rempang Eco City setelah Xinyi Glass Holdings Limited mengaku tak pernah menandatangani kontrak maupun terlibat sebagai pengembang proyek tersebut.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai pengakuan perusahaan asal Hong Kong itu membuka pertanyaan mengenai dasar pemerintah mempromosikan proyek investasi sekitar Rp175 triliun pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Bagaimana sebuah perusahaan dapat ditempatkan sebagai pusat narasi investasi nasional dengan nilai ratusan triliun rupiah, sementara perusahaan itu sendiri kemudian menyatakan tidak pernah mencapai perjanjian ataupun kontrak dan tidak pernah terlibat dalam pengembangan proyek tersebut? Perbedaan informasi sebesar ini tidak boleh dianggap sekadar perubahan keputusan bisnis biasa,” kata Iskandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli.
Iskandar menerangkan pemerintah tidak cukup menjelaskan dinamika investasi merupakan hal yang lazim terjadi. Yang perlu dijelaskan adalah sejauh mana komitmen calon investor ketika proyek Rempang diumumkan sebagai salah satu proyek strategis nasional.
Adapun ESG Report 2025, Xinyi menyebut pembicaraan dengan pemerintah Indonesia pada 2023 masih berada pada tahap awal. Perusahaan juga menegaskan tidak pernah menjadi pengembang maupun pengusul Batam Eco City dan akhirnya memutuskan tidak melanjutkan investasi setelah mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan, terutama terhadap masyarakat serta kawasan mangrove.
Padahal pada 2023, pemerintah mempromosikan investasi Xinyi sebagai proyek hilirisasi industri kaca dan panel surya senilai sekitar US$11,5 miliar atau sekitar Rp175 triliun. Proyek tersebut diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru sekaligus menyerap ratusan ribu tenaga kerja di kawasan Rempang-Galang.
“Negara harus menjelaskan kepada publik pada tahap mana sebenarnya posisi investasi itu ketika diumumkan sebagai proyek strategis,” tegasnya.
Iskandar menilai perbedaan antara narasi pemerintah dan penjelasan resmi Xinyi memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, kondisi itu dinilai cukup menjadi dasar untuk mengevaluasi tata kelola proyek secara menyeluruh.
“Audit harus menjawab apa yang sesungguhnya dimiliki pemerintah ketika investasi itu diumumkan. Apakah sudah ada komitmen tertulis, nota kesepahaman, studi kelayakan, kepastian pendanaan, atau baru sebatas penjajakan awal. Publik berhak mengetahui perbedaan antara minat investasi, komitmen, kontrak, hingga realisasi. Semua tahapan itu tidak boleh dicampur menjadi satu narasi seolah-olah investasi sudah pasti berjalan,” ujarnya.
Iskandar juga menyinggung proyek Rempang yang diwarnai konflik pertanahan, penolakan masyarakat Kampung Tua hingga temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI terkait aspek perencanaan, pertanahan, dan perlindungan masyarakat.
“Yang menarik, perusahaan asing justru secara terbuka menyampaikan bahwa pertimbangan sosial dan lingkungan menjadi alasan mereka mundur. Negara yang memiliki tanggung jawab konstitusional lebih besar justru belum menunjukkan evaluasi terbuka dengan tingkat transparansi yang sama. Ini seharusnya menjadi bahan introspeksi dalam membangun proyek-proyek strategis ke depan,” ujar dia.
Karena itu, IAW mendorong pemerintahan Prabowo mengaudit seluruh siklus proyek Rempang, mulai dari proses masuknya proyek ke daftar PSN, dokumen komitmen investor, penggunaan anggaran negara, pembangunan infrastruktur, hingga tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman dan berbagai catatan mengenai hak masyarakat terdampak.
Menurut Iskandar, audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan sosial.
“Rempang bukan sekadar soal Xinyi atau satu proyek investasi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap cara negara merencanakan pembangunan. Investasi yang paling berharga bukan angka yang diumumkan dalam konferensi pers, melainkan kepercayaan rakyat bahwa negara tidak akan mengorbankan kepastian hukum, lingkungan, dan hak masyarakat demi narasi investasi yang fondasinya belum benar-benar matang,” tutup Iskandar.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+