Bagikan:

JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) resmi menyampaikan Pendapat Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) terkait perkara pidana nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp atas nama terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A. Dokumen hukum ini diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai bentuk kepedulian moral, keilmuan, dan hukum.

Langkah ini diambil untuk memastikan kasus medis yang dialami dr. Ratna tidak diputus berdasarkan asumsi. Kasus ini dinilai memiliki implikasi luas terhadap perlindungan hukum tenaga medis di Indonesia.

IDAI khawatir jika risiko medis (adverse event) serta-merta dipidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, pelayanan kesehatan nasional akan berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi.

3 Poin Krusial Medis dan Yuridis dalam Amicus Curiae

Dalam dokumen Amicus Curiae yang diajukan, IDAI menguraikan tiga fakta fundamental yang patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim:

  1. Komorbiditas Berat Pasien: Kondisi pasien (Ananda AR) merupakan kasus klinis kompleks dengan komorbiditas berupa Total AV Blok (gangguan hantaran listrik jantung derajat tertinggi) yang berisiko memicu henti jantung mendadak.
  2. Penanganan Multidisiplin: Perawatan pasien dilakukan oleh tim gabungan spesialis anak dan spesialis jantung. Membebankan seluruh akibat kematian kepada satu dokter dinilai keliru secara logika medis dan hukum.
  3. Ketiadaan Autopsi Medis: Tanpa pemeriksaan post-mortem, penyebab pasti kematian secara objektif tidak dapat diketahui. Menghukum dokter tanpa autopsi dinilai menggugurkan unsur kausalitas (conditio sine qua non).

"Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka," tegas Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).

BACA JUGA:


Dorong Penerapan Asas In Dubio Pro Reo

Sekretaris Umum IDAI, Dr. dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K), menambahkan bahwa persidangan hingga kini belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian pasien.

Oleh karena itu, IDAI meminta Majelis Hakim menerapkan asas hukum In Dubio Pro Reo. Asas ini menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus diambil yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Langkah ini juga sejalan dengan paradigma baru dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan perlindungan hukum tegas bagi tenaga medis yang beritikad baik dan bekerja sesuai indikasi medis serta standar profesi.

Gerakan Solidaritas 4.061 Sahabat Pengadilan lintas Indonesia

Dukungan terhadap dr. Ratna menggalang solidaritas masif dari komunitas kedokteran. Sebanyak 4.061 sahabat pengadilan dari 34 cabang IDAI di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, bersatu menandatangani dokumen ini.

Profil Pendukung Amicus Curiae IDAI

Total Penandatangan: 4.061 Dokter Spesialis Anak

Cakupan Wilayah: 34 Cabang IDAI (Aceh hingga Papua)

Komposisi Ahli: Guru Besar/Profesor, Konsultan Kardiologi Anak, Neonatologi, Neurologi, dan Pakar Hukum Kesehatan

Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A) IDAI, Prof. Dr. dr. Aryono Hendarto, Sp.A(K), MPH, SH, MH, menyatakan perkara ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan dunia kedokteran.

"Apakah dokter ke depan akan bekerja dengan keberanian profesional, atau justru diliputi ketakutan karena setiap risiko medis dapat dengan mudah diseret menjadi perkara pidana," ujar Prof. Aryono.

Tuntutan IDAI kepada Majelis Hakim

Melalui dokumen Amicus Curiae non-partisan ini, IDAI bersama ribuan elemen dokter spesialis anak memohon kepada Majelis Hakim untuk:

  • Menyatakan bahwa dakwaan kelalaian terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  • Menjatuhi putusan bebas murni (Vrijspraak) demi hukum, keadilan, serta kepastian perlindungan profesi medis di Indonesia.

IDAI menegaskan bahwa keadilan bagi pasien tidak boleh dicapai dengan mengorbankan dokter melalui proses pembuktian yang lemah dan tidak ilmiah.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+