Selasa, 14 Juli 2026, 10:20 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Ahmad Khozinudin menilai, jika gugatan praperadilan Roy Suryo dikabulkan dan status tersangkanya dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dianggap cacat, maka perkara tidak akan masuk ke pokok persidangan. 

Dengan begitu, Jokowi tidak wajib hadir di pengadilan maupun menunjukkan ijazahnya. 

"Ketika praperadilan ini dikabulkan dan status tersangka itu dianggap cacat, maka sudah pasti enggak perlu pokok perkara, enggak perlu juga mengadili Jokowi," ungkap Khozinudin dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (14/7).

Menurutnya, kondisi ini memang menyelamatkan Roy, tetapi justru merugikan publik.

"Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," tegasnya.

Khozinudin menambahkan, putusan praperadilan pertama yang hanya menyangkut penangkapan dan penahanan masih memberi harapan perkara tetap berjalan. Namun, praperadilan baru yang menyasar status tersangka bisa menjadi skenario penyelamatan sempurna bagi Jokowi.

"Maka kalau nanti status tersangka ini dikabulkan hakim berati skenario penyelamatan Jokowi sempurna," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo gugur, karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), pihak Kejati menyebut berkas perkara atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah diterima PN Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.

"Bahwa perkara pokok atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah resmi dilimpahkan oleh turut termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026 dan telah diterima resmi oleh pengadilan," kata kuasa hukum Kejati DKI Jakarta di persidangan terkait penetapan tersangka Roy Suryo pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dikutip Selasa (14/7).

Menurutnya, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan Putusan MK No. 102/2015, pelimpahan perkara pokok otomatis menggugurkan kewenangan praperadilan. 

Ia juga menekankan bahwa batu uji yang digunakan pemohon sendiri merujuk pada Pasal 361 huruf A UU No. 20 Tahun 2025, yang mengatur perkara yang dimulai sebelum undang-undang baru berlaku tetap diselesaikan dengan KUHAP lama.

Baca Juga: 148 Saksi, 26 Ahli, Tapi Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Bukti Tak Berkualitas

"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," tandasnya.

Dalam petitumnya Roy Suryo meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan, termasuk membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026, menyatakan penetapan tersangka Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah, serta memulihkan nama baiknya. Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum dengan melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.