IHSG Ambruk 8 Persen, BEI Setop Perdagangan Saham saat Pembukaan
Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:22 WIB
Jakarta, VIVA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan tajam pada pembukaan perdagangan Kamis, 16 Oktober 2026. Indeks anjlok 8,01 persen hingga membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt.
Baca Juga
IHSG melemah 469,86 poin ke level 5.393,92 pada awal perdagangan. Penurunan tersebut telah melampaui ambang 8 persen yang menjadi pemicu penghentian sementara perdagangan di bursa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
BEI memberlakukan trading halt melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) pada pukul 09.00 WIB. Perdagangan dijadwalkan kembali berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perubahan jadwal perdagangan.
Baca Juga
Tekanan juga terjadi pada saham-saham unggulan. Indeks LQ45 yang mengukur kinerja 45 saham unggulan turun 49,14 poin atau 8,33 persen ke posisi 540,95.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sesuai ketentuan BEI ketika IHSG mengalami penurunan tajam dalam satu hari bursa. Kebijakan ini memberikan waktu bagi investor untuk mempertimbangkan informasi yang tersedia sebelum menentukan strategi investasi.
Baca Juga
Aturan Trading Halt BEI
BEI memiliki mekanisme penghentian perdagangan untuk menghadapi penurunan IHSG yang signifikan. Ketentuan ini mengatur tindakan bursa berdasarkan besarnya penurunan indeks dalam satu hari perdagangan yang sama.
Berikut tahapan penghentian perdagangan berdasarkan ketentuan yang disampaikan BEI:
IHSG turun lebih dari 8 persen: perdagangan dihentikan sementara atau trading halt selama 30 menit.
IHSG turun lebih dari 15 persen: apabila terjadi penurunan lanjutan, BEI kembali melakukan trading halt selama 30 menit.
IHSG turun lebih dari 20 persen: apabila penurunan berlanjut, BEI melakukan trading suspend sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan mekanisme tersebut, penghentian perdagangan dapat dilakukan secara bertahap apabila tekanan terhadap IHSG semakin dalam.
Trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, trading suspend dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi, sesuai ketentuan yang berlaku dan persetujuan atau perintah OJK.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tujuan Penyesuaian Aturan Penghentian Perdagangan
BEI menyatakan penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi.
Halaman Selanjutnya
Melalui kebijakan tersebut, investor memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika pasar mengalami penurunan tajam. Penghentian sementara perdagangan menjadi bagian dari mekanisme penanganan kondisi perdagangan yang tidak normal.