Saeful Anwar

| 13 Juli 2026, 08:31 WIB

Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Imigrasi melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (Febri Ardiansyah) dan DR (Son Ritto), atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kedua orang yang dicegah tersebut adalah FA yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan DR dari kalangan swasta.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Hendarsam menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadi 'Area Abu-abu', Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur di Praperadilan

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen mendukung setiap proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang tengah disidik.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa Bisa Digugat, Peluang Praperadilan Febrie Adriansyah Tetap Terbuka

Sebagai bagian dari upaya memperlancar proses hukum, penyidik kemudian mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi, agar kedua tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.