Imigrasi Cirebon mendeportasi warga Australia karena "overstay" - ANTARA News Jawa Barat
Cirebon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial JF karena melebihi masa izin tinggal selama 62 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika di Cirebon, Selasa, mengatakan JF telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 September 2026.
Penindakan terhadap JF bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan warga Australia tersebut di Kabupaten Kuningan.
"JF diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) dan selama berada di Indonesia tinggal di Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia," katanya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap JF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi data, petugas menemukan izin tinggal JF telah berakhir, tetapi yang bersangkutan masih berada di Indonesia hingga 62 hari setelah masa berlaku izin tersebut habis.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Cirebon menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur orang asing pemegang izin tinggal yang masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir dikenai deportasi dan penangkalan.
Komang mengatakan pengawasan terhadap warga negara asing tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga melalui pemantauan keberadaan orang asing di lapangan.
Menurut dia, informasi dari masyarakat turut membantu petugas mendeteksi keberadaan warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
"Hubungan keluarga dengan warga negara Indonesia tidak serta-merta menghapus kewajiban warga negara asing untuk mematuhi aturan mengenai izin tinggal," katanya.
Ia mengimbau seluruh WNA memperhatikan masa berlaku izin tinggal serta segera mengurus perpanjangan atau perubahan status keimigrasian sebelum masa berlaku izin berakhir.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan intelijen, penindakan, serta kerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait guna memastikan WNA mematuhi ketentuan keimigrasian," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: "Overstay" 62 hari, warga Australia dideportasi dari Indonesia
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.