Imigrasi Pati buka layanan paspor di MPP Kudus
Imigrasi Pati buka layanan paspor di MPP Kudus
Sabtu, 19 September 2026 07:42 WIB
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati Faqih Ramadhani Prabowo. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati, Jawa Tengah, menargetkan membuka layanan pengurusan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus mulai 5 Oktober 2026 untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati Faqih Ramadhani Prabowo di Kudus, Sabtu, mengatakan pembukaan layanan tersebut menyusul perubahan wilayah kerja keimigrasian Kabupaten Kudus dari Kantor Imigrasi Semarang ke Kantor Imigrasi Pati.
"Nantinya, per 5 Oktober 2026, wilayah Kabupaten Kudus masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati," katanya.
Faqih mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti perubahan wilayah kerja tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Salah satu bentuk kerja sama itu ialah menempatkan petugas Imigrasi Pati di MPP Kudus untuk memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
"Untuk menindaklanjuti hal itu, kami juga akan menjajaki ke Pemkab Kudus, nantinya didahului dengan perjanjian kerja sama. Kami akan menempatkan anggota atau petugas untuk pelayanan di Mal Pelayanan Publik," ujarnya.
Menurut dia, pada tahap awal layanan keimigrasian yang tersedia di MPP Kudus masih terbatas pada pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI).
Selain pelayanan paspor, perubahan wilayah kerja tersebut berdampak pada pengawasan dan pelaporan keberadaan orang asing di Kabupaten Kudus, termasuk tenaga kerja asing (TKA).
Faqih mengatakan serah terima wilayah pengawasan orang asing dari Kantor Imigrasi Semarang kepada Kantor Imigrasi Pati telah dilakukan.
Imigrasi Pati bersama Imigrasi Semarang juga telah melaksanakan operasi gabungan sebagai bagian dari koordinasi sekaligus menyampaikan perubahan tersebut kepada perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
"Sebelumnya kami sudah penyerahan dari Imigrasi Semarang ke Imigrasi Pati. Sudah mengadakan operasi gabungan, kolaborasi terkait penyampaian ke setiap perusahaan bahwasanya nanti per 1 Oktober pelaporan orang asing sudah pindah ke Kantor Imigrasi Pati," katanya.
Dengan demikian, mulai 1 Oktober 2026 pelaporan keberadaan orang asing di Kabupaten Kudus beralih ke Kantor Imigrasi Pati, sedangkan layanan paspor di MPP Kudus ditargetkan mulai tersedia pada 5 Oktober 2026.
Faqih mengatakan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing berkewajiban melaporkan keberadaan dan status izin orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
Ia menegaskan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.