Sorong (ANTARA) - Kantor Imigrasi Sorong, Papua Barat Daya, mendalami dokumen keimigrasian seorang warga negara (WN) China berinisial WS yang diduga terkait perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Raja Ampat.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong Galih Dwi Prawita di Sorong, Rabu, mengatakan WS telah diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Makassar ke Kantor Imigrasi Sorong pada Rabu (16/9) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tahapan selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasiannya terlebih dahulu. Untuk menghargai hak-haknya sebagai terperiksa, kami masih menunggu penasihat hukum dan penerjemah dari yang bersangkutan," katanya.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap WS belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena pihak Imigrasi masih menunggu pendamping hukum dan penerjemah.

Menurut dia, dokumen yang sejauh ini telah diperiksa oleh Imigrasi berupa paspor dan izin tinggal.

Galih menjelaskan penanganan terhadap WS bermula dari surat pejabat daerah Raja Ampat yang diterima Kantor Imigrasi Sorong pada Senin (14/9) terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran konservasi yang dilakukan WS.

Karena laporan tersebut berkaitan dengan warga negara asing, pihaknya kemudian melakukan penelusuran melalui sistem keimigrasian untuk mengetahui keberadaan dan rencana perjalanan yang bersangkutan.

"Dari sistem keimigrasian diketahui yang bersangkutan akan terbang ke Australia pada hari itu. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Bali dan Kantor Imigrasi Makassar," ujarnya.

Berdasarkan data keimigrasian, rute awal WS dari Sorong menuju Makassar, kemudian Makassar-Bali dan dilanjutkan ke Australia.

Namun, saat berada di Makassar, yang bersangkutan mengubah tujuan perjalanannya dari rencana semula menuju Bali menjadi Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami melakukan penundaan keberangkatan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Makassar sehingga yang bersangkutan dapat diamankan di sana," katanya.

Galih mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan alasan perubahan tujuan perjalanan tersebut karena pemeriksaan terhadap WS belum dilakukan.

Ia juga menyebutkan berdasarkan data keimigrasian, kunjungan WS ke Raja Ampat merupakan yang kedua. Namun, pihaknya belum menggali lebih jauh mengenai tujuan kedatangan maupun aktivitas yang dilakukan selama berada di Raja Ampat.

"Keterangan tersebut belum kami dapatkan karena pemeriksaan belum dimulai," ujarnya.

Menurut dia, dari sisi keimigrasian, pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran keimigrasian yang dapat ditindaklanjuti.

"Kita lihat dulu. Kalau memang ada pelanggaran keimigrasian, mungkin akan kami tindak juga," katanya.

Ia menambahkan Kantor Imigrasi Sorong sebelumnya telah berkoordinasi dengan PSDKP dan Polda Papua Barat Daya, khususnya Ditreskrimsus, yang juga melakukan penyelidikan terkait dugaan perburuan penyu sisik tersebut.

Galih mengatakan pihak Kedutaan Besar China di Jakarta juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Sorong dan mendukung proses hukum yang berjalan. Kedutaan tersebut menyarankan agar WS didampingi penasihat hukum.

Galih mengimbau wisatawan asing yang berkunjung ke Raja Ampat untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan kawasan konservasi.

"Raja Ampat merupakan destinasi wisata dunia. Kepada seluruh orang asing yang datang ke Raja Ampat, saya harap dapat menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah ini," katanya.

Ia juga mengingatkan para pemandu wisata agar tidak mempromosikan kegiatan spearfishing, terutama di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

Sementara itu, penyelidikan dugaan perburuan penyu sisik oleh kepolisian masih berlangsung untuk memastikan fakta kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.