Kejati NTB memeriksa jaksa di Dompu terkait perintangan penggeledahan
Mataram (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri Dompu terkait dugaan perintangan penggeledahan Kantor Desa Tekasire oleh warga.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan pemeriksaan dilakukan tim Pidsus Kejati NTB setelah muncul aksi warga yang menghalangi petugas saat penggeledahan.
“Jadi, soal perintangan waktu kita geledah Kantor Desa Tekasire itu, tim Pidsus datang ke kantor (Kejari Dompu), minta klarifikasi kami. Giatnya baru saja selesai,” kata Danny.
Ia mengatakan pemeriksaan pertama tersebut dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said.
“Pak Aspidsus yang turun langsung, beliau yang pimpin giat hari ini. Apakah berlanjut besok, belum ada informasi lagi, termasuk pemeriksaan dari warga atau aparatur desa, belum tahu,” ujarnya.
Danny menjelaskan permintaan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan Kejari Dompu terkait hasil penggeledahan Kantor Desa Tekasire dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire pada Kamis (13/8).
Menurut dia, penanganan dugaan perintangan dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB berdasarkan surat perintah penyidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 21 ini soal perintangan penyidikan, ada dalam Undang-Undang Tipikor. Itu makanya penanganan langsung di bawah bidang Pidsus Kejati NTB,” katanya.
Saat penggeledahan berlangsung, warga mulai berdatangan dan berkumpul di luar kantor desa. Setelah petugas selesai menggeledah dan hendak keluar dengan membawa boks plastik berisi dokumen, warga menghalangi petugas.
Sejumlah jaksa yang terlibat dalam penggeledahan juga menjadi sasaran aksi warga. Menurut Danny, beberapa jaksa dipukul dan mendapat perlakuan berupa diludahi.
Atas kejadian tersebut, Danny mengatakan sebagian dokumen hasil penggeledahan masih berhasil diamankan oleh petugas.
“Dokumen sudah ada di boks beberapa. Yang fotokopi. Sedangkan yang asli, sebelumnya ada, tapi setelah kejadian tidak ada dalam boks,” ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026