Senin, 21 September 2026 - 19:23 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) terus memperkuat pengawasan korporasi untuk memastikan keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat ditelusuri.

Baca Juga

Langkah itu diperlukan untuk mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan investor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Salah satu upaya dilakukan melalui pemutakhiran data korporasi. Saat ini, sekitar 705.000 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada laman resmi AHU. Jumlah tersebut tercatat 704.878 entitas dan dapat berubah seiring proses pemutakhiran data," kata Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo dalam keterangan di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Baca Juga

Dijelaskan bahwa daftar itu mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan serta dilengkapi informasi mengenai status pelaporan beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat.

"Pemutakhiran data menjadi penting karena data korporasi tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi. Informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari sebuah perusahaan dibutuhkan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha ketika terjadi persoalan hukum," katanya.

Baca Juga

Menurut Widodo, data korporasi yang akurat membantu pemerintah, lembaga keuangan, investor, dan mitra usaha melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang akan menjadi rekan bisnis.

Hingga April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia, sekitar 823.000 belum melaporkan beneficial ownership.

Kondisi itu menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan sekaligus kualitas informasi mengenai pihak yang memiliki atau mengendalikan suatu korporasi.

Pengawasan juga diperkuat melalui kewajiban pelaporan tahunan korporasi. Menurut Widodo, laporan tersebut harus dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Mekanisme tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan.

Dengan kewajiban tersebut, pemutakhiran informasi tidak hanya bergantung pada data saat pendirian badan usaha, tetapi juga mencakup perkembangan aktivitas korporasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi dunia usaha, data yang mutakhir menjadi bagian dari kepastian hukum. Informasi mengenai status perusahaan, pengurus, kepemilikan, dan pemilik manfaat dapat menjadi dasar bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam melakukan pemeriksaan sebelum transaksi atau investasi.

Sebaliknya, data yang tidak diperbarui dapat menyulitkan proses due diligence dan meningkatkan risiko penyalahgunaan badan hukum yang sudah tidak menjalankan aktivitas usaha.

Halaman Selanjutnya

Ditjen AHU sebelumnya mencatat sekitar 40 persen entitas korporasi tidak melakukan pembaruan data selama lebih dari lima tahun. Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan basis data korporasi tidak akurat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan badan usaha.