Jaksa Tampilkan Foto Pertemuan Gus Yaqut dengan Pemilik Maktour Travel, BAP Ungkap Pembahasan Kuota Haji Tambahan
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar 16 November 2023 dan melibatkan pihak Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Jaksa awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan yang memuat keterangannya mengenai pertemuan Forum SATHU dengan Yaqut.
Dalam BAP tersebut, Ridwan mengaku mengetahui pertemuan dari Abdul Muhyi dan Imam Haji Ubaidillah alias UP, serta informasi yang diperolehnya melalui situs Kementerian Agama.
BAP Ridwan juga memuat informasi bahwa Forum SATHU melalui Maktour disebut akan mengakomodasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang membayar biaya atas pengisian kuota haji tambahan.
Baca Juga: Sidang Kuota Haji Ungkap Maktour Diproyeksikan Dapat 1.000 Kuota
Uang tersebut dalam BAP dikaitkan dengan dugaan pemberian kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Ridwan membenarkan keterangan dalam BAP tersebut, tetapi menegaskan pengetahuannya bersumber dari informasi yang ia peroleh, bukan karena menyaksikan langsung rangkaian peristiwa itu.
“Iya betul, sepengetahuan saya dari informasi-informasi,” kata Ridwan.
Jaksa kemudian memperlihatkan foto pertemuan dan meminta Ridwan mengidentifikasi orang-orang di dalamnya.
Ridwan mengenali sejumlah pihak, di antaranya Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, Muharram Ahmad, Asrul Azis Taba, serta Yaqut. Namun, ketika diminta memastikan sosok Fuad Hasan Masyhur, Ridwan sempat menyatakan tidak yakin.
Jaksa kemudian membacakan kembali BAP Ridwan mengenai identitas para pihak dalam foto tersebut.
Baca Juga: Sidang Kuota Haji Bongkar Plotting untuk Gus Alex 1.260, Usulan Membengkak Jadi 1.389
Berdasarkan keterangan yang tercatat dalam BAP, foto itu antara lain menampilkan Ismail Adham dari Maktour, Sekjen Forum SATHU Muharram Ahmad, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, Tauhid Hamdi, serta Farid Aljawi.
Ridwan membenarkan isi BAP yang dibacakan jaksa tersebut.
Ridwan Mengaku Kumpulkan Fee Percepatan
Dalam pemeriksaan selanjutnya, jaksa menggali keterlibatan Ridwan dalam pelaksanaan haji khusus pada 2024.
Ridwan mengaku awalnya mendapat informasi mengenai kuota tambahan ketika berbincang dengan Abdul Muhyi. Ia kemudian diminta menghubungi sejumlah perusahaan travel untuk mencari jemaah yang dapat masuk melalui mekanisme percepatan.
Menurut Ridwan, terdapat sekitar 20 travel yang dihubunginya.
Dari proses tersebut, Ridwan mengakui dirinya kemudian mengumpulkan fee percepatan dari pihak travel.
Baca Juga: Ada Kode 'BIN 200' dalam Pembagian Kuota Haji, Hakim: Badan Intelijen Negara Dapat Jatah Juga?
Keterangan mengenai pertemuan pada November 2023 menjadi salah satu bagian yang didalami jaksa karena berlangsung setelah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi dan sebelum pelaksanaan ibadah haji 2024.
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP yang memuat informasi mengenai rencana pembagian tambahan 20.000 kuota menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Informasi tersebut disebut Ridwan diperolehnya dari Abdul Muhyi.
Jaksa kini menggunakan rangkaian keterangan saksi, dokumen, serta foto pertemuan tersebut untuk membuktikan konstruksi dakwaan mengenai proses pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan fee yang berasal dari PIHK.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa juga mendakwa perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 PIHK.
Baca Juga: Hakim Cecar Asal-usul Skema 50:50, Saksi Akui Pengajuan Draf Pengalihan Kuota Haji Sebelum MoU dengan Arab Saudi