Jelang Wajib Halal, Kemenag Tegaskan Sertifikasi Produk Bukan Sekadar Label: Tapi Memberikan Kepastian
Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:26 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Wajib Halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 merupakan langkah pemerintah untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan produsen.
Baca Juga
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, sertifikasi halal bukan sekadar label.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih dari itu, kepastian status halal memberikan kepastian dan ketenangan bagi konsumen sekaligus nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi, menggunakan, dan memasarkan produk.
Baca Juga
"Sehingga memberikan ketenangan bagi konsumen bagi mereka untuk membeli atau menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan syariat agama," kata Abu Rokhmad dalam konferensi pers menjelang pemberlakuan Wajib Halal 18 Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Abu menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya untuk menjamin produk yang beredar di Indonesia, terutama makanan, minuman, dan kosmetik, agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Menurut dia, kebijakan wajib halal telah dipersiapkan sejak beberapa tahun lalu. Pelaksanaannya melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Kementerian Agama.
Abu berharap pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan produknya memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
“Jadi kita harapkan semua produk, makanan, minuman, kemudian juga termasuk kosmetik itu pada bulan Oktober tahun 2026 ini semuanya sudah memiliki label atau sertifikasi halal,” ujar Abu.
Ia mengakui sebagian pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri tertentu, masih membutuhkan waktu dan pendampingan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Karena itu, kesiapan pelaku usaha perlu terus diperkuat melalui pendampingan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap sektor. Langkah tersebut diperlukan agar penerapan kebijakan wajib halal berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Abu juga menyoroti peran media massa dan media sosial dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal. Masukan dari berbagai pihak, menurut dia, dapat membantu pemerintah memetakan kendala sekaligus memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M. Fuad Nasar mengatakan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap produk halal menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Ia menilai, jaminan produk halal tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.