Masa Jabatan DPRD 2024 Seharusnya Berakhir 2029, Kini Digugat agar Bertahan hingga 2031
Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:30 WIB
Jakarta, VIVA – Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi menjadi persoalan hukum seiring perubahan jadwal pemilihan umum lokal.
Baca Juga
Sejumlah warga kini menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta masa jabatan anggota DPRD berakhir saat anggota hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 dan telah menjalani sidang pada Senin (12/10/26). Para pemohon terdiri dari Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.
Baca Juga
Mereka menyoroti adanya jeda waktu antara berakhirnya masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 pada 2029 dan pelaksanaan pemilihan anggota DPRD berikutnya yang diperkirakan berlangsung pada 2031.
Persoalan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu. Setelah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Baca Juga
Dengan skema tersebut, pemilu anggota DPRD berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2031. Sementara itu, masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024 secara normatif berlangsung selama lima tahun, atau berakhir pada 2029.
Para pemohon menilai, perbedaan waktu tersebut membutuhkan aturan transisi yang tegas. Tanpa pengaturan yang jelas, mereka khawatir muncul persoalan dalam keberlangsungan lembaga perwakilan rakyat di daerah.
“Terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” demikian dikutip dari website MK, Rabu (14/10/26).
Dalam permohonan itu, para pemohon menguraikan dua kemungkinan persoalan jika tidak ada aturan transisi yang jelas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pertama, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, sedangkan pemilu lokal baru dilaksanakan pada 2031, dikhawatirkan terjadi kekosongan jabatan. Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi DPRD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat di daerah.
Kedua, jika masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang sampai anggota DPRD hasil pemilu lokal terbentuk, perpanjangan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk batas waktu dan legitimasi konstitusionalnya.
Halaman Selanjutnya
Atas persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menguji Pasal 318 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan DPRD provinsi. Mereka meminta ketentuan itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.