Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan ijazah palsu.

Baca Juga

Jokowi menilai Dokter Tifa semestinya menghadapi pokok perkara di persidangan jika benar-benar yakin ijazah S1 miliknya palsu. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat perkara dugaan ijazah palsu segera memperoleh penyelesaian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di pokok persidangan itu diikuti, tidak malah praperadilan, biar perkara ini segera selesai, masalah ini bisa segera selesai," kata Jokowi, Rabu 12 Agustus 2026.

Baca Juga

Saat ditanya apakah praperadilan tersebut berpotensi memperpanjang penyelesaian perkara, Jokowi membenarkannya.

Ia mengatakan keyakinan bahwa ijazah tersebut palsu seharusnya disertai bukti yang diajukan langsung dalam persidangan.

Baca Juga

"Ya untuk apa, kalau sudah yakin 100 persen palsu ya bawa saja buktinya. Masuk pokok perkara di persidangan, mestinya," tegas Jokowi.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa pada Rabu 12 Agustus 2026.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan praperadilan. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Dokter Tifa menuding Kejaksaan telah bertindak melawan hukum ketika kembali memproses perkara kliennya setelah adanya putusan sela dari PN Jakarta Timur.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, membacakan petitum permohonan di hadapan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Dalam petitumnya, Alkatiri meminta hakim menyatakan proses penuntutan yang dilakukan jaksa terhadap kliennya tidak sah.

Menurut Alkatiri, jaksa melakukan penafsiran sepihak terhadap ketentuan dalam KUHAP baru ketika melimpahkan kembali berkas perkara Dokter Tifa. Ia menilai pelimpahan tersebut tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang semestinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum," ujar Abdullah Alkatiri di PN Jakarta Selatan.

Selain mempermasalahkan mekanisme penuntutan, tim hukum Dokter Tifa meminta pengadilan mengembalikan status hukum kliennya sehingga tidak lagi memiliki status tersangka dalam perkara tersebut.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi (kiri)

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Kendati demikian, Jokowi belum menyampaikan pakaian yang akan dikenakannya saat menghadiri Sidang Tahunan MPR maupun upacara HUT RI di Istana Merdeka.

VIVA.co.id

12 Agustus 2026