Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan total mencapai Rp2,52 miliar.

Selain uang, terdakwa juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta.

"Jumlah uang yang diterima Rp2,52 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta," kata JPU KPK Syahrul Anwar di Kota Bengkulu, Selasa, saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong Hari Eko Purnomo juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Fikri diduga menjadi pihak yang menginisiasi permintaan fee kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk menjalankan skema tersebut, Fikri diduga dibantu B Daditama, orang kepercayaannya yang juga tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, bersama Hari Eko Purnomo.

Syahrul mengatakan, pada Juni 2025 ketiganya menggelar pertemuan untuk menentukan kontraktor yang akan memperoleh paket proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025. Hasilnya, empat kontraktor ditetapkan sebagai pelaksana proyek, yakni Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, Youki Yudiantoro yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan, serta Eko Yusanto.

Menurut dakwaan, para kontraktor tersebut kemudian menyerahkan fee kepada Fikri melalui Hari Eko Purnomo dan B Daditama. Edi Manggala disebut menyerahkan lebih dari Rp530 juta, sedangkan Irsyad Satria Budiman dan Youki Yudiantoro masing-masing menyerahkan Rp300 juta.

Selain itu, Fikri juga didakwa menerima lebih dari Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang setelah perusahaan tersebut memperoleh tiga paket proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

"Untuk tahun 2025, sudah ada penyerahan sejumlah uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Rejang Lebong. Tiga di antaranya sudah menjalani sidang," ujar Syahrul.

JPU juga mengungkapkan praktik serupa diduga kembali dilakukan pada proyek tahun anggaran 2026. Fikri bersama Hari Eko Purnomo dan B Daditama disebut kembali mengatur penentuan kontraktor yang akan memenangkan sejumlah paket pekerjaan.

Karena pelaksanaan proyek berdekatan dengan bulan Ramadhan, Fikri diduga memerintahkan Hari Eko untuk meminta fee lebih awal atau menggunakan sistem ijon kepada para kontraktor.

Berdasarkan surat dakwaan, Edi Manggala kemudian menyerahkan Rp330 juta, Irsyad Satria Budiman Rp400 juta, Youki Yudiantoro Rp250 juta, sedangkan Eko Yusanto menyerahkan lebih dari Rp680 juta terkait proyek tahun anggaran 2025 dan 2026.

JPU menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Fikri sebagai Bupati Rejang Lebong sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.