Kabupaten Kudus targetkan nol persen alkohol

Sabtu, 12 September 2026 16:25 WIB

Image Print

Petugas Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengamati minuman keras yang diamankan dari salah satu rumah warga di Kecamatan Dawe, Kudus. Jumat (11/9/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Kudus.

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengintensifkan operasi minuman keras (miras) karena berdasarkan peraturan daerah berlaku yakni nol persen kandungan alkohol.di Kabupaten Kudus.

"Dalam operasi tersebut kami tidak hanya sekadar menindak, melainkan ikut sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya minuman keras baik bagi kesehatan maupun perilaku serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol yang secara jelas melarang peredarannya," kata Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko di Kudus, Sabtu.

Operasi yang berlangsung Jumat (11/9), polisi menyasar sejumlah permukiman warga di wilayah Desa Lau dan Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 36 botol minuman keras dari seorang penjual. Barang bukti tersebut terdiri atas 24 botol arak Bali kemasan 600 mililiter dan 12 botol arak Bekonang kemasan 1.500 mililiter.

Sementara itu, dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan empat botol minuman keras. Dengan demikian, total terdapat 40 botol miras yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Petugas selanjutnya mencatat identitas para penjual, mengamankan seluruh barang bukti, serta menerbitkan surat tanda penerimaan barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut.

Jajang mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dengan mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan.

"Kami akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mencegah dan menekan peredaran minuman keras," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif serta berpotensi memicu gangguan keamanan.

Selain itu, Jajang mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

Menurut dia upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.