Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur Muhammad Makruf Syah berharap perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai diterapkan pada 18 Juli 2026 dapat mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kadin ingin menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja," katanya di Surabaya, Jatim, Kamis.

Makruf menuturkan perubahan KBLI harus mampu menyederhanakan perizinan berbasis risiko, tidak menambah beban administrasi, mempermudah birokrasi, serta memberikan kepastian dalam menjalankan usaha.

Wakil Ketua Komite Tetap Perijinan Investasi Kadin Jatim Riswanda menjelaskan perubahan KBLI dari versi sebelumnya menuju KBLI 2025 bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha.

Oleh sebab itu, ia berharap dalam implementasinya nanti tidak akan memunculkan birokrasi yang lebih kompleks, sehingga tujuan menciptakan kemudahan berusaha dapat sepenuhnya tercapai.

Terlebih hingga kini, kata Riswanda, tidak sedikit pelaku usaha yang telah berupaya melengkapi seluruh administrasi namun tetap harus menghadapi pemeriksaan dari berbagai instansi hingga mendapat panggilan terkait legalitas usaha.

Persoalan itu melengkapi berbagai kewajiban lain yang sudah lebih dahulu dihadapi dunia usaha, mulai dari pengelolaan limbah, pemanfaatan air, kepesertaan BPJS, kepatuhan upah minimum, hingga penyesuaian KBLI.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aftabuddin Rijaluzzaman menekankan pemerintah melalui KBLI 2025 berupaya menghadirkan regulasi yang tidak menyulitkan pelaku usaha.

Ia mengatakan pelaku usaha merupakan penopang utama perekonomian Jawa Timur yakni dengan kontribusi sektor industri yang mencapai lebih dari 30 persen terhadap perekonomian daerah.

"Justru bagaimana aturan itu dapat memudahkan sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi perubahan. Kalau ada hambatan, mari kita samakan persepsi dan kita carikan solusi bersama," katanya.

Senada, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri (SP3I) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Edi Yuwono menuturkan penyempurnaan KBLI dilakukan karena munculnya berbagai aktivitas ekonomi baru yang belum terakomodasi dalam klasifikasi sebelumnya.

Aktivitas ekonomi yang dimaksud seperti transformasi digital, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI), jasa intermediasi digital, aset kripto, hingga perubahan model bisnis global dan isu lingkungan.

"Penyempurnaan dilakukan agar mampu mengakomodasi dinamika ekonomi global dan sektor usaha baru. Regulasi ini pada prinsipnya bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko," kata Edi.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.