Karim Khan Dicopot sebagai Kepala Jaksa ICC di Tengah Tuduhan Pelanggaran Seksual
Liputan6.com, Den Haag - Kepala jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dicopot dari jabatannya pada Jumat (24/7/2026), hampir dua tahun setelah tuduhan pelanggaran seksual terhadapnya pertama kali mencuat.
Pemberhentian Karim Khan (56) terjadi ketika ICC tengah menghadapi sejumlah tekanan berat. Salah satunya adalah upaya Amerika Serikat (AS) untuk membubarkan lembaga yang dibentuk guna mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan paling berat di dunia tersebut.
Dalam pemungutan suara, mayoritas besar dari 125 negara anggota ICC mendukung pemberhentian Khan, pengacara asal Inggris, karena dinilai melakukan "pelanggaran serius dan pelanggaran berat terhadap kewajiban jabatan".
Hasil pemungutan suara itu diumumkan oleh Majelis Negara-Negara Pihak, forum negara-negara anggota yang juga menjadi badan pengawas ICC.
"ICC harus menerapkan standar tertinggi terhadap dirinya sendiri. Artinya, ICC harus menjamin lingkungan kerja yang aman serta menyediakan mekanisme yang efektif dan dapat dipercaya bagi staf maupun pihak lain yang mengalami kekerasan, termasuk kekerasan atau pelecehan seksual," kata Direktur Keadilan Internasional Human Rights Watch Liz Evenson kepada The Associated Press.
Khan dituduh melakukan pelanggaran seksual terhadap seorang staf perempuan. Tuduhan itu diungkap Associated Press melalui serangkaian laporan dan terus dibantah oleh Khan.
Menurut dokumen yang ditinjau Associated Press, Khan disebut melakukan pendekatan seksual yang tidak diinginkan terhadap perempuan tersebut dan berusaha mencegahnya menindaklanjuti tuduhan itu.
Badan pengawas ICC selanjutnya harus menggelar pemilihan untuk menentukan kepala jaksa baru. Siapa pun yang terpilih kemungkinan akan menghadapi sanksi dari pemerintahan Donald Trump.
Pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi keuangan dan larangan perjalanan terhadap 13 pegawai ICC, termasuk Khan.
Tim kuasa hukum Khan mengkritik proses yang berujung pada pemberhentiannya. Mereka menyatakan Khan tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangannya dalam sidang pada Jumat. Mereka juga menilai aturan telah diubah sedemikian rupa sehingga merugikan Khan.
"Pemberhentian Khan diputuskan melalui proses yang tidak pernah memberinya kesempatan yang adil untuk didengar. Keputusan itu juga bertentangan dengan kesimpulan para hakim independen yang telah memeriksa seluruh bukti dalam perkara ini," kata pengacara Khan, Tayab Ali.
Ali mengatakan tim hukum Khan akan menggugat keputusan tersebut melalui seluruh mekanisme hukum yang tersedia.
Keputusan itu diambil ketika pengadilan internasional tersebut tengah menghadapi tekanan yang sangat besar.
Pekan lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pihaknya melancarkan kampanye besar-besaran untuk meniadakan ancaman yang ditimbulkan Mahkamah Pidana Internasional terhadap kedaulatan AS.
Rubio mengatakan pemerintah AS akan menekan negara-negara anggota agar keluar dari ICC, menjatuhkan sanksi terhadap organisasi yang bekerja sama dengan lembaga tersebut, serta melarang pegawai ICC bepergian ke AS.
Menurut Rubio, negara-negara yang menikmati manfaat dari payung keamanan AS juga akan didesak untuk menolak kewenangan ICC atas warga negara AS.