Kasus perundungan remaja di Tanjungpinang diselesaikan secara kekeluargaan
Kasus perundungan remaja di Tanjungpinang diselesaikan secara kekeluargaan
Senin, 14 September 2026 22:35 WIB
Dua remaja pelaku perundungan terhadap anak bawah umur di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/HO-Polsek Tanjungpinang Barat
Tanjungpinang (ANTARA) - Polsek Tanjungpinang Barat, Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menyelesaikan perkara perundungan atau kekerasan terhadap seorang remaja (anak bawah umur) yang sempat viral di media sosial, secara kekeluargaan.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu M. Bangun mengatakan kedua belah pihak, yaitu terlapor dan pelapor didampingi orang tua masing-masing, sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
"Pihak terlapor telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta mengakui kesalahannya, dan pihak korban menerima permintaan maaf pelaku dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," kata Iptu Bangun di Tanjungpinang, Senin.
Sebagai bagian dari kesepakatan, kata Kapolsek, pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perundungan maupun penganiayaan terhadap korban yang sama maupun orang lain.
Selain itu, pihak terlapor juga bersedia menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu selama satu bulan di Polsek Tanjungpinang Barat.
Selanjutnya, pihak terlapor pun bersedia membawa korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit serta menanggung biaya pengobatan yang diperlukan akibat kejadian tersebut.
Kapolsek menegaskan apabila pihak terlapor kembali melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, maka yang bersangkutan akan diproses dan dikenakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.
Iptu Bangun turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak, serta memberikan pemahaman agar setiap permasalahan antarremaja tidak diselesaikan dengan kekerasan maupun perundungan.
"Kami juga mengingatkan masyarakat tidak ikut menyebarluaskan kembali video perundungan yang melibatkan anak di bawah umur, karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak yang terlibat," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan kasus perundungan terhadap seorang remaja puteri ini terjadi di kawasan Tugu Pensil, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat (10/9).
Kemudian, pihak korban melaporkan perkara tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Minggu (13/10), setelah video kejadian perundungan tersebar luas di media sosial.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelum kejadian korban bersama sejumlah temannya sedang berada di kawasan Tugu Pensil. Tak lama, datang dua orang remaja perempuan yang selanjutnya terlibat dalam perselisihan dengan korban yang diawali saling mengejek dan tuduhan.
Iptu Bangun menyampaikan dalam kejadian itu, salah seorang terlapor melakukan tindakan kekerasan berupa menendang dan menampar korban. Terlapor lainnya turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Peristiwa tersebut direkam dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.
"Menindaklanjuti kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat langsung melakukan penanganan perkara serta mempertemukan pihak korban dan pihak terlapor bersama orangtua masing-masing," tutur Kapolsek.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.