AKURAT.CO Aset hasil tindak pidana yang telah berubah fungsi menjadi fasilitas sosial seperti pesantren, sekolah, hingga rumah sakit tetap dapat disita negara dalam skema Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, fungsi sosial aset tersebut untuk masyarakat tetap dipertahankan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu masukan yang mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR.

"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Purbaya: Perampasan Aset Pajak Harus Berasas Keadilan

Menurutnya, penyitaan aset tidak serta-merta membuat fasilitas sosial tersebut berhenti digunakan. Negara tetap dapat mengambil alih kepemilikan aset, sementara fungsi dan pemanfaatannya bagi masyarakat tetap berjalan.

"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," ujarnya.

Selain soal pengelolaan aset yang telah menjadi fasilitas sosial, Komisi III juga memperhatikan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan UU Perampasan Aset.

Terdapat kekhawatiran di masyarakat bahwa kewenangan perampasan aset dapat digunakan untuk menekan lawan politik atau membungkam pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Baca Juga: Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Bungkam Kritik

"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," jelasnya.

Dia juga menyinggung potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset. Karena itu, Komisi III berencana memperkuat mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.

"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," ucapnya.