Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menjadwalkan akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat ini.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa jadwal pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua bagi Febrie setelah tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (22/7), karena alasan kesehatan.

Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Namun, Rudi masih belum bisa memastikan kehadiran Febrie.

"Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu," ucapnya.

Ia juga membuka peluang bahwa tim penyidik dapat menjemput paksa jika Febrie kembali tak menghadiri pemeriksaan.

"Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil enggak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung yang disebut Tim 9 menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kemudian, dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu (22/7).

Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan dan NH yang tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.