Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menggandeng Inspektorat Kabupaten Dompu untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola Desa Tekasire.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan melalui sambungan telepon, Rabu, mengatakan audit kerugian keuangan negara tersebut masih berlangsung dan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu.

“Inspektorat yang kami gandeng ini yang di Kabupaten Dompu, bukan Provinsi NTB,” kata Danny.

Ia mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan tim audit terkait kebutuhan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Jadi, belum ada hasil, proses audit masih jalan. Penyidik masih terus koordinasi dengan inspektorat,” ujarnya.

Danny menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan menyiapkan permintaan keterangan dari ahli untuk memperkuat alat bukti dalam perkara.

Ia menjelaskan pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire berlangsung pada 2024. Dalam penyidikan, ditemukan dugaan proses pengadaan tanah tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam laporan itu terdapat indikasi sertifikat hak milik atas tanah yang akan dibeli berstatus agunan pada bank daerah. Tanah tersebut diagunkan oleh pemilik lahan yang merupakan orang tua kepala desa.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran honorarium tim sembilan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kegiatan peningkatan atau perataan lahan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa.

Dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp547 juta diduga berkaitan dengan pengadaan tanah. Anggaran yang dialokasikan desa untuk pengadaan mencapai Rp900 juta, sedangkan harga riil tanah disebut tidak lebih dari Rp300 juta.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026