Kejati tetapkan pejabat PPK tersangka korupsi jalan pelabuhan Jabung - ANTARA News Jambi
Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan EF, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka yang keempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
"Setelah menjalani pemeriksaan EF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung 10 September hingga 29 September 2026," kata Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, di Jambi, Jumat.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi menyebut EF diduga meminta imbalan kepada tersangka LK selaku reviewer dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
Permintaan itu berupa penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan, EF menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.
Berdasarkan hasil penilaian KJPP, dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total Rp55.698.505.995. Pembayaran itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Dalam prosesnya ditemukan sejumlah data tanah dalam daftar nominatif tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sebagian tanah yang telah dibayarkan juga hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
"Atas perbuatan EF bersama tersangka lainnya yakni AS, DS, dan LK diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700 berdasarkan hasil perhitungan auditor," kata Nolly.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, dan barang bukti sesuai KUHAP.
Dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka disampaikan sebesar Rp11.648.537.700.
Perbuatan tersangka EF disangka secara primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jambi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kejati Jambi berkomitmen mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.