Kembangkan Kasus Suap Importasi, KPK Periksa Tiga Terdakwa Mantan Pejabat Bea Cukai
Saeful Anwar
| 5 Agustus 2026, 15:54 WIB

Jubir KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik terus mengusut perkara suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Foto: Akurat.co
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sejalan dengan pengembangan penyidikan, pada hari ini (Rabu, 5/8/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang merupakan mantan pejabat Ditjen Bea Cukai, sekaligus terdakwa dalam perkara suap importasi yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun tiga saksi yang dikorek keterangannya adalah Rizal, ASN yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Kemudian, Sisprian Subiaksono, ASN yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan, ASN yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga: KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai dan HRD Blueray Cargo di Pengembangan Kasus Suap Importasi
Pemeriksaan ketiganya dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara suap pengurusan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, yang merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.
Dari dua sprindik itu, satu di antaranya telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.
Sementara satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.
Dalam sidang perkara suap importasi, terungkap dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak lain.
Baca Juga: KPK Terbitkan Dua Sprindik, Penanganan Kasus Suap Bea Cukai Masuk Klaster Baru
Fakta-fakta persidangan tersebut menjadi salah satu dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan, untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana maupun terlibat dalam praktik suap pengurusan impor.